31 C
Kudus
Selasa, Mei 13, 2025

Parkir Kudus Semrawut, Dewan Mulai Bahas Ranperda Penataan dan Pengelolaan Parkir

BETANEWS.ID, KUDUS – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus menggelar public hearing Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penataan dan Pengelolaan Parkir.

Ketua Pansus II DPRD Kudus, Andrian Fernando, menyampaikan, public hearing ini dalam rangka mendapatkan masukan dari masyarakat, baik dari tokoh masyarakat, pelaku usaha, perwakilan juru parkir, dan organisasi masyarakat (Ormas).

“Pada kesempatan public hearing ini, kami mendengarkan keluhan dan usulan-usulan mereka. Tujuannya agar Perda ini jadi sempurna,” ujar Fernando di ruang rapat paripurna gedung DPRD Kudus, Jumat (5/7/2024).

-Advertisement-

Baca juga: DPRD Kudus Desak Pemkab Segera Bahas APBD Perubahan 2024

Fernando menuturkan, secara umum tujuan Ranperda Penataan dan Pengelolaan Parkir yakni agar ada kejelasan terkait retribusi dan tarifnya menjadi satu harga. Kedua, terkait kejelasan dan pengelolaan parkir.

“Mungkin dua garis besar tersebut yang jadi acuan kami. Dengan adanya Perda tersebut, akan melahirkan tempat parkir yang baik dan aman bagi masyarakat,” bebernya.

Menurut Fernando, munculnya ide pembahasan ranperda tersebut karena banyaknya keluhan dari masyarakat, bahwasannya parkir di Kudus masih semrawut dan bahkan tak jarang membahayakan bagi pengguna jalan lain.

“Tak jarang, parkir kendaraan menyerobot hak pengguna jalan lain, sehingga menghambat lalu lintas,” jelas politikus Partai Demokrat tersebut.

Fernando mengungkapkan, pada public hearing ini juga ada beberapa keluhan para juru parkir, di antaranya terkait tarif parkir. Menurut mereka, di aturan yang baru tarif parkir sudah naik, tetapi para juru parkir belum dapat salinannya.

Baca juga: Anggota DPRD Kudus Dorong Pemkab Tingkatkan Serapan Anggaran

“Sehingga mereka bingung untuk menentukan tarif parkir baru tersebut. Seharusnya pihak OPD terkait bisa lakukan sosialisasi,” tegas Fernando.

Untuk ranperda tersebut, kata Fernando, Pansus II sudah melakukan studi banding ke beberapa daerah, seperti Klaten dan Sleman.

“Studi banding tersebut untuk mengadopsi perda-perda yang ada untuk disempurnakan dan kemudian disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Kudus,” imbuhnya. (adv)

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER