BETANEWS.ID, PATI – Polresta Pati terus melakukan pengembangan terkait dengan kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan calon pengantin yang merupakan warga Desa Ronggo, Kecamatan Jaken, Pati. Termasuk melakukan autopsi terhadap jenazah korban.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin mengatakan, bahwa autopsi yang dilakukan Tim Biddokkes Polda Jawa Tengah di RSUD Soewondo pada Selasa (4/6/2024), hasilnya kini sudah keluar.
Baca Juga: Ibu Korban Pembunuhan di Jaken Pati Ungkap Pelaku dan Anaknya Tidak Pacaran
“Jenazah korban sudah dilakukan autopsi. Hasil dari autopsi itu adalah, terdapat luka robek yang besar di leher dan mengakibatkan pendarahan besar, ” ujar Kasat Reskrim, Rabu (5/6/2024).
Menurutnya, terkait dengan adanya dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh pelaku KA alias Udin (21) sebelum melakukan pembunuhan terhadap korban Ratri Pramudita (21), Kasat Reskrim menyebut, berdasarkan hasil autopsi tidak ditemukan ke arah sana.
Kompol Alfan menyebut, berdasarkan hasil penyidikan sementara, bahwa kronologi pembunuhan terhadap Ratri, bermula dari pelaku yang menghubungi korban dan akan memberikan handphone. Sebab, menurut informasi, handphone korban mengalami rusak.
“Kemudian korban datang ke rumah tersangka. Agar tidak ketahuan korban datang ke rumah tersangka, motor korban dimasukkan ke dalam rumah dan pintu rumah ditutup. Kemudian, keduanya masuk di dalam kamar,” ungkapnya.
Di dalam kamar tersebut kemudian tersangka menanyakan kepada korban terkait rencana pernikahan korban dengan orang lain. Hal ini kemudian memicu cekcok yang membuat pelaku emosi. Tersangka kemudian mencekik leher korban dan membenturkan kepala korban.
Baca Juga: Motif Pria di Pati Tega Bunuh Sang Kekasih, Diduga Sakit Hati Ditinggal Nikah
Selanjutnya, pelaku mengambil gunting dan pisau di dapur. Setelah itu, pelaku menggorok leher korban dengan benda tersebut hingga menyebabkan korban tewas.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, keduanya memiliki hubungan dekat. Rencana pernikahan korban yang akan berlangsung pekan depan, diduga menyebabkan sakit hati bagi pelaku.
Editor: Haikal Rosyada

