BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengusulkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Rapat Paripurna di Ruang Paripurna DPRD Jepara, Senin (3/6/2024).
Lima Ranperda itu adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jepara 2025-2045, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jepara, Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, Penataan Pasar Rakyat dan Toko Modern, dan Pertanggungjawaban Pelaksaan APBD Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2023.
Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta menjelaskan, visi pembangunan Jepara tahun 2025-2045 yaitu Jepara Berkarakter, Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan. Hal tersebut sesuai dengan visi pembangunan Indonesia 2045 yakni Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan.
Baca juga: Dua ASN Jepara Terlibat Agenda Politik, DPRD Minta Pemkab Bertindak Tegas
Ranperda selanjutnya yaitu tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jepara. Ia mengusulkan perda tentang pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida).
“Pembentukan Brida merupakan salah satu upaya untuk menjawab tantangan global, serta mempersiapkan visi Indonesia Emas 2045,” katanya.
Brida tersebut nantinya akan menyelenggarakan urusan penunjang di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta inovasi terintegrasi.
Kemudian mengenai Ranperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, ia menyoroti terkait masih adanya bangunan yang masuk dalam kriteria cagar budaya, tapi belum ditetapkan sebagai situs, bangunan, dan kawasan cagar budaya baik di tingkat nasional maupun daerah.
Sedangkan terkait Ranperda Penataan Pasar Rakyat dan Toko Modern, ia mengatakan bahwa pasar rakyat dan toko modern harus dapat tumbuh beriringan.
“Toko swalayan atau pusat perbelanjaan harus memanfaatkan tenaga kerja penduduk Jepara sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan, serta menjalin kerja sama dan kemitraan dengan UMKM yang ada di daerah,” katanya.
Baca juga: Produk Furnitur Jepara Ternyata Terjual Hampir ke-100 Negara
Kemudian ranperda yang terakhir, lanjut dia, adalah laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Jepara 2023. Dalam laporan tersebut, ia menyebutkan pendapatan daerah terealisasi Rp2,34 triliun dari target sebesar Rp2,39 triliun. Kemudian belanja daerah terealisasi sebesar Rp2,43 triliun dari target sebesar Rp2,53 triliun.
Berdasarkan realisasi pendapatan dan belanja daerah tersebut, pelaksanaan APBD Kabupaten Jepara 2023 mengalami defisit sebesar Rp88,41 miliar.
Editor: Ahmad Muhlisin

