BETANEWS.ID, PATI – Polisi menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus pengeroyokan di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati, yang mengakibatkan bos rental mobil tewas. Tersangka adalah AG (35), yang merupakan pemilik rumah atau pembawa mobil rental.
Sebelumnya, pada pekan kemarin, polisi masih menetapkan dua tersangka yaitu EN (51) dan BC (37). Setelah melakukan pengembangan, akhirnya polisi menetapkan satu lagi tersangka yakni AG.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Satake Bayu Setianto, saat jumpa pers di Mapolresta Pati, mengungkapkan peran AG dalam kasus tersebut. Satake menjelaskan, tersangka AG yang berprofesi sebagai wiraswasta berperan melindas korban dengan sepeda motor serta memukul korban.
Baca juga: Tiga Orang Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Bos Rental di Sukolilo Pati
“Perannya adalah yang bersangkutan melindas korban dengan roda dua mengenai lengan kanan, dada, sampai lengan kiri, kemudian juga memukul korban,” ujar Satake, Senin (10/6/2024).
Sementara dua tersangka lainnya yaitu EN, yang berprofesi sebagai petani, berperan mengejar serta mengadang mobil yang dibawa korban.
“Kemudian memukul dan menginjak korban, itu perannya,” imbuhnya.
Sedangkan, tersangka BC yang berprofesi sebagai buruh tani juga memiliki peran yang serupa dengan EN. Yakni, mengejar dan mengadang kendaraan korban hingga memukul dan menginjak korban.
Baca juga: Detik-detik Pemilik Rental Diteriaki Maling di Sukolilo Pati, Dihajar Massa dan Mobil Dibakar
Satake menyebut, jumlah tersangka dalam kasus ini masih bisa bertambah. Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut. Lebih lanjut, kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat yang turut serta melakukan aksi penganiayaan tersebut untuk segera menyerahkan diri.
“Bagi warga masyarakat yang melakukan atau ikut terlibat agar menyerahkan diri untuk kita tindak lanjuti dengan proses hukum yang berlaku sesuai dengan aturan hukum,” ungkapnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

