BETANEWS.ID, PATI – Polresta Pati telah memeriksa 19 saksi dalam kasus penganiayaan atau pengeroyokan pemilik mobil rental di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati. Hingga saat ini, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.
Ketiga tersangka itu, masing-masing berinisial EN (51), BC (37), serta AG (35). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki masing-masing peran yang mengakibatkan meninggalnya bos rental mobil asal Jakarta pada Kamis (6/6/2024) lalu.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Satake Bayu Setianto, saat jumpa pers di Mapolresta Pati mengatakan, EN berprofesi sebagai petani. Kemudian, tersangka BC juga berprofesi sebagai buruh tani, dan AG berprofesi sebagai wiraswasta.
Baca juga: Pati Keras! Pemilik Rental Tewas Dihajar Massa saat Ambil Mobil di Sukolilo Pati
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar Satake, Senin (10/6/2024).
Satake menyebut, jumlah tersangka dalam kasus ini masih bisa bertambah. Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut.
Lebih lanjut, kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat yang turut serta melakukan aksi penganiayaan tersebut untuk segera menyerahkan diri.
“Bagi warga yang melakukan atau ikut terlibat agar menyerahkan diri untuk kita tindak lanjuti dengan proses hukum yang berlaku sesuai dengan aturan hukum,” ungkapnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

