31 C
Kudus
Senin, Januari 26, 2026

Puluhan Koperasi di Kudus Akan Dibubarkan, Ada Apa?

BETANEWS.ID, KUDUS – Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerperinkop dan UKM) Kabupaten Kudus berencana membubarkan puluhan koperasi karena sudah tidak aktif atau masuk daftar hitam.

Kabid Koperasi dan UKM Disnakerperinkop dan UKM Kabupaten Kudus, Moh Faiz Anwari, mengatakan, koperasi masuk dalam daftar hitam itu yang sudah tidak beroperasi, tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT), dan tidak melaporkan hasilnya ke Disnakerperinkop dan UKM minimal setahun sekali.

“Apabila itu terjadi tiga tahun berturut-turut maka koperasi masuk dalam daftar hitam. Koperasi yang tak aktif inilah yang kami upayakan untuk dibubarkan,” beber Faiz di ruang kerjanya, belum lama ini.

-Advertisement-

Baca juga: Waspada! Puluhan Koperasi di Kudus Dinyatakan Tidak Sehat

Hingga akhir 2023, ungkap Faiz, jumlah koperasi di Kudus ada 545. Dari jumlah tersebut, yang masih beroperasi ada 474 koperasi, sementara yang sudah tidak aktif 71 koperasi.

“Sebanyak 71 koperasi tidak aktif ini tesebar di sembilan kecamatan di Kudus, serta didominasi oleh koperasi simpan pinjam,” bebernya.

Saat ini, lanjut Faiz, proses pembubarannya masih menunggu hasil monitoring di lapangan. Apabila nanti ditemukan koperasi yang memang sudah tidak beroperasi sama sekali, maka akan diusulkan untuk pembubaran.

Dia mengungkapkan, ada beberapa kendala dalam menyisir koperasi yang masuk dalam daftar hitam. Sebab, koperasi biasanya sudah tidak beroperasi, alamat kantor sudah tidak jelas atau pindah, serta kepengurusan dan anggota juga sudah tak ada, tapi nama koperasinya itu masih muncul di data.

“Sementara koperasi yang sudah tidak aktif itu senyap dan tak ada kegiatan serta tak ada laporan sama sekali. Hal itulah yang menjadi kesulitan kami,” jelasnya.

Baca juga: Lebih Hemat, Poktan Kudus Mulai Ajukan Pemasangan Listrik PLN untuk Pertanian

Dia menuturkan, pembubaran koperasi kemungkinan tidak mudah dan tentunya prosesnya tidak bisa cepat. Sebab, pembubarannya juga harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).

“Bagaimana pun koperasi itu berbadan hukum. Jadi pembubarannya tidak bisa serta merta, harus ada juga persetujuan dari Kemenkop dan UKM,” jelasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER