BETANEWS.ID, KUDUS – Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) Kabupaten Kudus akan memberikan pelatihan kepada petani dan peternak menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp500 juta. Alokasi tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.
Kepala Dispertan Kudus, Didik Tri Prasetyo, mengatakan, pelatihan itu terbagi beberapa jenis, yaitu pengasapan ikan, pengolahan tepung, pembuatan pakan ternak, pembuatan yogurt, dan pengolahan cabai.
“Selain itu, alokasi dana cukai juga digunakan untuk bantuan sarana dan prasarana (Sarpras) penunjang pelatihan tersebut,” ujar Didik di ruang kerjanya, Jumat (17/5/2024).
Baca juga: Pemkab Kudus Alokasikan Rp12,4 M Dana Cukai untuk Tambah Ratusan LPJU
Saat ini, ungkap dia, prosesnya masih dalam pengadaan alat-alat. Sementara pelaksanaan pelatihan direncanakan pada Juni 2024.
“Pelatihannya belum berjalan. Kemungkinan bulan depan yakni Juni 2024. Saat ini, prosesnya masih dalam pengadaan alat,” bebernya.
Pejabat Pembuat Komitmen Dispertan Kudus, Arin Nikmah, menambahkan, pelatihan tersebut akan melibatkan kurang lebih 720 petani dan peternak, terdiri dari perorangan dan kelompok.
Rinciannya, pengolahan pangan diikuti 200 orang, pelatihan hasil peternakan 150 orang, kemudian ada kelompok perikanan, dan dua kelompok pengolahan cabai.
Baca juga: Dianggap Lebih Efektif, Pemkab Kudus Fokus Sosialisasi Cukai Melalui Seni dan Budaya
Dia mengungkapkan, tujuan dari pelatihan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi keterampilan para petani dan peternak. Harapannya, bisa meningkatkan ekonomi di tingkat masyarakat.
“Dengan pelatihan tersebut akan muncul atau tumbuh usaha dari jenis-jenis produk yang bernilai ekonomi. Dengan begitu, peserta pelatihan nanti bisa meningkatkan taraf perekonomiannya di tingkat rumah tangga ataupun usaha kecil,” bebernya. (adv)
Editor: Ahmad Muhlisin

