BETANEWS. ID, PATI – Dalam proses pembentukan Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati bakal lebih selektif. Hal ini khususnya berkaitan dengan ibu hamil yang melamar menjadi anggota PPK ataupun PPS.
Hal ini berkaca pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu. Yakni, ada beberapa petugas pemilu yang mengalami keguguran.
Baca JUga: Meski Untung Banyak, Petani Tidak Mau Harga Bawang Merah Terus Melonjak
Nugraheni Yuliadhistiani, Komisioner KPU Pati menegaskan, bahwa sesuai dengan aturan, pihaknya tidak membatasi bagi siapapun untuk ikut berkonrirbuso sebagai petugas pemilu, termasuk ibu hamil.
“Ini masalah sensitif ya. Jadi kalau nanti kami tidak mengizinkan, nanti dibilang diskriminasi gender. Iya silakan saja ikut, ” ujar Adhis.
Namun dirinya menegaskan, bahkan dalam proses wawancara nantinya, khususnya pelamar PPK yang akan bertemu dengan komisioner KPU, maka pihaknya akan lebih selektif soal ini.
Jika bertemu dengan dirinya, nantinya, bagi pelamar yang hamil, maka akan diberikan pertanyaan-pertanyaan terkait dengan kesehatan ibu hamil tersebut.
“Tentu nanti akan kami pressure. Karena untuk PPK ini kan tugasnya cukup lama ya, 8 bukan, sampai Januari 2025. Nah dalam jangka waktu itu, apakah mereka sanggup atau tidak, ” ungkapnya.
Adhis juga akan menyarankan, kalau nantinya memang ada pelamar yang dalam kondisi hamil, untuk berkonsultasi dengan dokter. Hal ini terkait dengan kesehatan mereka.
Baca Juga: Harga Bawang Merah di Tingkat Petani Pati Capai Rp38 Ribu Sekilo
Lebih lanjut Adhis menyebut, bahwa untuk pendaftaran PPK saat ini sudah ditutup dan sudah dalam tahapan pengumuman hasil penelitian administrasi, yakni pada 4-5 Mei 2024.
Setelahnya, akan dilaksanakan tes tertulis pada 6-8 Mei. Kemudian akan diumumkan hasil tes tertulis tersebut pada 9-10 Mei.
Editor: Haikal Rosyada

