“Para pembeli saat membeli tanah dari tersangka tidak mengetahui jika tanah tersebut merupakan tanah milik Pemerintah Desa Cendono,” terang Wakapolres.
Penjulan tanah yang dilakukan FR, lanjut Kompol Satya, baru diketahui Penjabat (Pj) Kepala Desa Cendono, Sutahar pada 2021 saat mengajukan balik nama 42 SHM atas nama Tas’an Wartono ke Pemdes Cendono di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus. Kemudian dari Kantor Pertanahan menemukan 5 bidang tanah tumpeng tindih (pada satu bidang objek tanah yang sama terdapat 2 setipikat dengan nama pemilik yang berbeda).
Baca juga: Proyek SIHT Kudus Disebut Serobot Sempadan Jalan, Ini Penjelasan Kepala Disnaker
“Setelah ditelusuri oleh Pemdes Cendono, ternyata ada 5 bidang tanah yang dijual FR untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara oleh perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp982.5 Juta.
Editor: Ahmad Muhlisin

