Apindo Jateng Gugat Upah Minimum Kabupaten, DPRD Jepara: ‘Sangat Kami Sayangkan’

BETANEWS.ID, JEPARA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Pratikno mengaku kaget dengan salah satu tuntutan para buruh saat menggelar demo dalam rangka memperingati hari buruh, pada Rabu (1/5/2024).

Yaitu terkait adanya gugatan dari Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah terhadap kenaikan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Jepara tahun 2024.

Baca Juga: May Day, Buruh Jepara Demo Tuntut Pencabutan UU Ciptaker

-Advertisement-

“Salah satu poin yang kami prihatin itu ya poin yang terakhir, Apindo telah menggugat ke PTUN terkait ketentuan atau keputusan upah di tahun 2024 yang sangat kami sayangkan,” katanya saat ditemui di Kantor DPRD Kabupaten Jepara.

Ia mengatakan bahwa gugatan tersebut tidak seharusnya dilakukan. Sebab kenaikan UMK Jepara sudah resmi diputuskan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui keputusan Gubernur.

Sebagai tindak lanjut dari adanya tuntutan tersebut, dari pihak DPRD nantinya akan melakukan komunikasi kepada pihak terkait yaitu Apindo Jepara dan Pemkab Jepara untuk menanyakan kronologi terkait adanya gugatan dari Apindo Jawa Tengah dan mengapa sampai ada gugatan tersebut.

“Sehingga kami akan menanyakan, seperti apa (gugatannya), alasannya kenapa kok sampai seperti itu. Kan sudah menjadi keputusan, ini poin yang kami prihatin dan kami juga kaget Apindo kok sampai melakukan gugatan ke PTUN,” ujarnya.

Ia sendiri menilai kenaikan terhadap UMK Jepara seharusnya dijalankan saja terlebih dahulu. Sebab adanya keputusan tersebut sudah pasti melalui pertimbangan banyak hal.

“Masalah (upah) cukup atau tidak, jalankan dulu. Karen ini sudah menjadi keputusan, sudah ada pertimbangan banyak hal. Kalau menaikkan upah, setiap tahun harus kita perjuangkan, karena kebutuhan hidup setiap tahun mesti berubah,” jelasnya.

Baca Juga: Wakili Jepara di Tingkat Provinsi, Pemenang Lomba Desa Diharapkan Pertahankan Prestasi

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah resmi menetapkan UMK Kabupaten Jepara tahun 2024 sebesar Rp2.450.915. Upah tersebut mengalami kenaikan sebesar 7,8 persen dibanding UMK tahun 2023, sebesar Rp2.272.626.

Kabupaten Jepara menjadi salah satu kabupaten yang presentasi kenaikan UMK-nya paling tinggi dibandingkan kabupaten/kota lain di Jawa Tengah. Selain itu, keputusan kenaikan UMK di Jepara juga tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER