BETANEWS.ID, KUDUS – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus menerapkan pakaian adat kudusan sebagai seragam sekolah mulai hari ini, Selasa (23/4/2024). Aturan ini berlaku untuk siswa SD, SMP, dan SMA sederajat baik negeri maupun swasta.
Adanya aturan ini disambut antusias oleh para siswa. Bahkan, menurut Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1 Gebog, Endang Siwi Ekoati, ada siswa yang sampai meminjam pakaian milik orang tua, kakak, hingga tetangga.
“Ada beberapa dari mereka yang pinjam orang tua, kakaknya, tetangga, dari mana saja mereka bisa pakai. Jadi tidak harus beli sendiri. Terkait kebijakan baru tidak kerepotan sama sekali. Mereka malah senang, terutama cowok, (pakaian koko) bisa digunakan untuk beribadah,” ungkapnya, Selasa (23/4/2024).
Baca juga: Kudus Terapkan Pakaian Adat sebagai Seragam Sekolah, tapi Sifatnya Sukarela
Endang menjelaskan, penerapan pakaian adat di SMPN 1 Gebog sebenarnya sudah dilakukan sejak semester satu tahun ajaran 2023-2024. Pakaian itu dikenakan saat hari besar, seperti Hardiknas, Hari Guru, Hari Kartini.
“Untuk penerapan baju adat kudusan ini sudah yang kesekian. Tahun lalu di semester satu tahun ajaran baru kami sudah memakai pakaian seperti ini, sesuai Permendikbud itu memang di dalamnya ada penggunaan pakaian adat. Kalau cowok memakai koko dan sarung bisa digunakan salat berjamaah. Maka saya sampaikan, kalau pun beli tidak hanya sekali pakai, mereka bisa gunakan untuk kegiatan beribadah di rumah,” tuturnya.
Ia mengaku, pemakaian pakaian adat kudusan di sekolahnya pada awalnya memang belum begitu serentak. Termasuk pemakaian alas kaki, para peserta didik pada awalnya banyak yang menggunakan sendal jepit. Namun, saat ini pihaknya menyampaikan sudah tidak ada lagi siswa yang memakai sendal jepit.
Sementara untuk ikat kepala dari pihak sekolah juga tidak memaksakan harus menggunakan ikat kepala. Penggunaan peci bisa menjadi solusi jika peserta didik tidak mempunyai ikat kepala, sebagaimana pemakaian pakaian adat kudusan.
Baca juga: Calhaj Asal Kudus Diprediksi Berangkat Akhir Mei, Jemaah Paling Tua Berusia 85 Tahun
“Meski berada di pinggiran, tapi kami menerapkan ini sudah lama. Sesuai dengan aturan, awal-awal juga ada yang pakai atasan, hanya putih biasa (tidak koko),” jelasnya.
Salah satu siswa, Satya mengaku senang dengan kebijakan baru itu. Ia tidak keberatan walau harus membeli ikat kepala. Apalagi, penggunaan pakaian adat kudusan akan dipakai pada tanggal 23 setiap bulan.
“Ikatnya baru beli, harganya Rp20 ribu. Sementara sarung dan koko sudah punya. Sejauh ini tidak keberatan, untuk alas memakai sandal maupun sepatu bebas,” imbuhnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

