BETANEWS.ID, KUDUS – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus menerapkan pakaian adat kudusan sebagai seragam sekolah mulai hari ini, Selasa (23/4/2024). Aturan ini berlaku untuk siswa SD, SMP, dan SMA sederajat baik negeri maupun swasta.
Penerapan pakaian adat kudusan tersebut mengacu peraturan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nomor 50 tahun 2022, tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan Sekolah Dasar dan Pendidikan Menengah.
Kepala Disdikpora Kudus, Harjuna Widada, mengatakan, penerapan pakaian adat kudusan bersifat tidak membebani orang tua peserta didik. Penerapan tersebut sudah dilimpahkan kepada masing-masing sekolah.
Baca juga: Tarif Parkir di Kudus Akan Naik Mulai April atau Mei, Ini Daftar Tarifnya
“Untuk pemakaian pakaian adat kudusan, sekola sangat antusias sekali. Sebelum ke sini saya juga ke SMPN 1 Kudus, juga sudah memakai pakaian adat kudusan. Artinya penerapan baju adat kudusan ini tidak ada paksaan, terserah masing-masing sekolah,” bebernya saat mengunjungi SMPN 1 Gebog, Selasa (23/4/2024).
Ia menjelaskan, pihaknya tidak memaksa kepada peserta didik yang tidak memakai pakaian adat kudusan sebagai seragam sekolah. Meski begitu, pihaknya menyakini setiap sekolah rata-rata antusias menerapkan kebijakan tersebut.
“Kalau ada siswa yang tidak memakai baju adat, saya rasa tidak masalah, kita tidak memaksa. Bisa saja mereka memakai pakaian biasa tapi yang pantas untuk sekolah. Tapi rata-rata sekolah sudah antusias menerapkan,” ungkapnya.
Baca juga: Bagaimana Cara Pembuatan Sertifikasi Halal? Apa Saja Syaratnya? Cek di Sini
Harjuna menegaskan, penerapan kebijakan tersebut tidak ada unsur paksaan. Sementara saat ditanya terkait pemberlakuan aturan yang tidak ada paksaan tersebut, dapat memunculkan perspektif rasa kesenjangan sosial bagi peserta didik lainnya.
“Nyuwun sewu, pakaian koko dan sarung itu kebanyakan yang punya. Sementara untuk kebaya juga banyak yang punya, ada yang tidak punya, tapi tidak papa memakai pakaian biasa, namun yang pantas untuk bersekolah. Tapi menurut kami, kebanyakan koko dan kebaya pada punya,” imbuhnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

