31 C
Kudus
Rabu, Januari 28, 2026

Tarif Parkir di Kudus Akan Naik Mulai April atau Mei, Ini Daftar Tarifnya

BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus segera menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dampaknya, tarif parkir jalan umum dan khusus akan naik.

Kepala UPTD Perparkiran dan Terminal, Dinas Perhubungan (Dishub) Kudus, Edy Supriyanto, mengatakan, penerapan tarif parkir baru itu akan segera dilaksanakan pada April atau Mei 2024.

Dia merinci, untuk parkir jalan umum, sepeda motor yang semula Rp1 ribu naik jadi Rp2 ribu. Kemudian mobil pribadi, pikap dan sejenisnya naik dari Rp2 ribu jadi Rp3 ribu. Sementara bus, mikro bus, truk, dan sejenisnya naik jadi Rp5 ribu.

-Advertisement-

Baca juga: Gedung SIHT di Klaling Jekulo Diperkirakan Bisa Serap Ratusan Buruh Rokok

“Sedangkan tarif parkir truk gandeng, tronton, trailer dan sejenisnya akan naik jadi Rp7 ribu,” beber Edy saat ditemui di ruangannya, beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan, perubahan tarif parkir juga akan berlaku pada parkir khusus, di antaranya Ramayana, Terminal Bakalankrapyak, pangkalan truk kargo, pangkalan truk Klaling dan Balai Jagong.

Tarif parkir khusus untuk sepeda motor di Ramayana yang semula Rp2 ribu akan naik jadi Rp3 ribu. Mobil sedan, jeep, pikap dan sejenisnya akan naik jadi Rp5 ribu. Kemudian minibus, truk dan sejenisnya naik jadi Rp10 ribu.

Tarif parkir khusus di Terminal Bakalankrapyak, sepeda motor akan naik jadi Rp3 ribu. Mobil sedan, jeep, pikap dan sejenisnya naik jadi Rp 5 ribu.

“Sementara untuk minibus naik jadi Rp15 ribu, dan bus naik jadi Rp25 ribu,” bebernya.

Baca juga: PAD Parkir Khusus Kabupaten Kudus 2024 Ditarget Rp1,01 Miliar

Untuk parkir khusus di Terminal Kargo dan Pangkalan Truk Klaling, lanjutnya, tarif parkir truk dan sejenisnya naik jadi Rp7.500. Sementara truk gandeng, tronton, trailer dan sejenisnya menjadi Rp12.500.

“Sementara untuk tarif parkir khusus di Taman Balai Jagong, untuk motor sebesar Rp2 ribu dan Sedan serta sejenisnya sebesar Rp3 ribu,” ungkapnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER