31 C
Kudus
Selasa, Mei 13, 2025

Jelang Labaran, Pertamina Lakukan Uji Tera BBM di 4 SPBU Kudus, Ini Hasilnya

BETANEWS.ID, KUDUS – Untuk memberikan rasa percaya dan aman bagi konsumen, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) meninjau puluhan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk melakukan uji tera dan uji density yang dijual pada periode 28-31 Maret 2024 di beberapa kota di Jawa Tengah, termasuk Kudus.

Ada empat SPBU yang didatangi, Jumat (29/3/2024), yaitu SPBU 44.593.20, SPBU 44.493.13, SPBU 44.593.08, dan SPBU 44.593.01.

Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertamina Patra Niaga JBT, Brasto Galih Nugroho, menjelaskan, uji tera dilakukan untuk memastikan takaran yang keluar dari dispenser sesuai dengan jumlah yang dibeli. Sedangkan uji density untuk mengetahui kualitas BBM dilihat dari tingkat kerapatan massa BBM sesuai dengan standar produk BBM Pertamina.

-Advertisement-

Baca juga: Antisipasi Kecurangan dan Ketersediaan BBM Jelang Lebaran, Polres Kudus Sidak SPBU

“Kegiatan ini dilakukan memberi rasa percaya kepada masyarakat dalam transaksi BBM di SPBU Pertamina,” ujar Brasto melalui siaran tertulisnya pada Betanews.id, Senin (1/4/2024).

Pertamina Patra Niaga memiliki beberapa Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk menjaga kualitas dan kuantitas produk BBM yang dijual di seluruh SPBU di Indonesia agar produk diterima oleh konsumen dengan kualitas yang sama.

SOP tersebut berupa kewajiban tera ulang alat ukur di pompa dispenser SPBU oleh Unit Metrologi Disperindag (Dinas Perdagangan) secara berkala, agar hak konsumen terlindungi dan memperoleh jumlah liter BBM sesuai dengan yang dibayar.

“Untuk mengetahui masa tera ulang setiap pompa dispenser, terdapat stiker atau segel yang ditempel yang menjelaskan tanggal dilakukan tera ulang dan masa berlaku stiker atau segel tersebut,“ jelas Brasto.

Brasto mengungkapkan, hasil dari sidak tersebut, pihaknya tidak menemukan kecurangan dan kualitas serta kuantitas BBM telah sesuai dengan takaran pembelian.

Baca juga: PO di Muria Raya Minta Travel Gelap Dilarang Beroperasi saat Mudik Lebaran 2024

Sesuai dengan perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina Patra Niaga, Pihaknya akan menindak tegas lembaga penyalur yang terbukti melakukan kecurangan dengan sanksi terberat adalah Pemutusan Hubungan Kerjasama dengan SPBU.

“Jika masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan, segera laporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135, tentunya dengan menyertai bukti-bukti yang jelas dan lengkap, agar dapat ditelusuri kebenarannya dengan mudah,” imbau Brasto.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER