DPRD Kudus Sahkan 10 Ranperda, Masan Minta Pemkab Segera Buat Perbupnya

BETANEWS.ID, KUDUS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus telah mengesahkan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (3/4/2024). Ketua DPRD Kudus H. Masan, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) segera menindaklanjutinya dengan menerbitkan peraturan bupati (Perbup).

Sepuluh ranperda yang disahkan adalah Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Ranperda Fasilitasi Ibadah Haji, dan Ranperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren.

Kemudian, ada Ranperda Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin, Ranperda Pemberdayaan Desa Wisata, Ranperda Pengelolaan Sumber Daya Air, dan Ranperda Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja.

-Advertisement-

Baca juga: Ketua DPRD Kudus Masan Soroti Realisasi Belanja Pemkab yang Tak Maksimal

Selanjutnya, Ranperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.

Masan mengatakan, sepuluh ranperda tersebut sudah ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) dan harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

“Perda ini dibuat dalam rangka mensejahteraan masyarakat, jadi harus ada tindaklanjutnya. Saya kira membuat perbup bisa cepat tidak harus satu tahun,” tegas Masan.

Masan menuturkan, Ranperda yang baru saja disahkan memang dibutuhkan oleh masyarakat. Bahkan, di antaranya merupakan usulan dari warga, seperti Ranperda Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin.

“Saat ini banyak kejadian pada kalangan masyarakat miskin yang memang membutuhkan bantuan hukum. Oleh karena itu, kami ingin memfasilitasi dan pemerintah daerah memberikan pendampingan hukum,” jelasnya.

Baca juga: Daftar 45 Anggota DPRD Kudus Terpilih, 14 di Antaranya Pendatang Baru

Konsekuensinya, lanjut Masan, akan ada anggaran yang ditempatkan di bagian hukum, agar pemberian bantuan hukum bagi warga miskin bisa terfasilitasi dengan baik.

“Hal itulah yang menjadi fokus kenapa lahir Perda bantuan Hukum untuk Warga Miskin, karena kami ingin menfasilitasi pendampingan hukum bagi mereka yang kurang mampu,” paparnya. (adv)

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER