31 C
Kudus
Jumat, Juni 20, 2025

Dibuka 5 Mei, Ini Syarat Nyalon Bupati Jalur Independen

BETANEWS.ID, JEPARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tahapan serta jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dalam tahapan tersebut, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon akan dibuka mulai tanggal 5 Mei – 19 Agustus 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Ris Andy Kusuma menjelaskan terdapat syarat yang harus dipenuhi bagi pasangan calon terutama bupati dan wakil bupati yang ingin mencalonkan diri secara independen.

Baca Juga: Siap-Siap! Pendaftaran PPK Hingga KPPS Pilkada 2024 Segera Dibuka

-Advertisement-

Diantaranya yaitu harus mendapatkan dukungan dari masyarakat minimal 68.625 dukungan atau suara. Jumlah dukungan tersebut menurutnya berdasarkan pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, yaitu 914.996 jiwa.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 41 ayat 2 huruf C UU No 10 Tahun 2016, bagi DPT dengan jumlah antara 500.000 jiwa sampai 1.000.000 jiwa dikalikan 7,5 persen.

’’Dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Jepara. Jadi dukungan minimal 68.625 tersebut tersebar di sembilan kecamatan. Karena di Kabupaten Jepara ada 16 kecamatan,’’ katanya pada Rabu (17/4/2024).

Syarat dukungan tersebut dapat diserahkan kepada KPU Kabupaten Jepara sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan yaitu 5 Mei -19 Agustus 2024. Dukungan tersebut nantinya juga harus diisi sesuai dengan format yang telah ditentukan.

Dalam penyerahan dukungan juga harus dilampirkan syarat bukti identitas kependudukan berupa foto kopi KTP elektronik atau foto kopi surat keterangan perekeman KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Baca Juga: Masjid Datuk Ampel, Saksi Dakwah Islam di Desa Troso Jepara

’’Nantinya KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap dukungan yang diberikan oleh masyarakat kepada bakal calon bupati dan wakil bupati melalui jalur independen atau perseorangan,’’ ujarnya.

Sedangkan, pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Jepara dimulai 27-29 Agustus 2024 mendatang. Pendaftaran ini untuk semua jalur, yaitu perseorangan dan partai politik. ’’Untuk jalur partai politik berdasarkan hasil Pemilu 2024,’’ jelasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER