31 C
Kudus
Sabtu, Februari 14, 2026

Pemkab Kudus Alokasikan Rp19,5 M Dana Cukai untuk Jaminan Kesehatan Warga Miskin

BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengalokasikan anggaran Rp19,5 miliar untuk jaminan kesehatan bagi warga kurang mampu. Dana tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2024.

Alokasi dana cukai tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Sub Koordinator Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus, Apri Hadi Suryo, mengatakan, anggaran tersebut diproyeksikan mampu memberikan jaminan kesehatan kelas tiga kepada 42.990 warga.

-Advertisement-

Baca juga: Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Kudus Lindungi Pekerja Rentan dari Kecelakaan Kerja

“Hingga saat ini alokasi dana cukai untuk jaminan kesehatan tersebut sudah terserap Rp4,8 miliar. Dengan premi yang dibayarkan Rp37,8 ribu per orang per bulannya,” ujar Apri saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (28/3/204).

Apri mengungkapkan, yang berhak mendapatkan jaminan kesehatan yang bersumber dari dana cukai adalah warga miskin atau mereka yang kurang mampu secara finansial. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 54 tahun 2019.

“Tujuannya untuk memberikan jaminan terutama bagi warga miskin di Kudus, terkait dengan pembiayaan kesehatan. Kemudian memudahkan akses masyarakat, untuk mendapatkan layanan kesehatan,” bebernya.

Apri mengungkapkan, pada APBD Perubahan 2024, pihaknya juga akan mengusulkan tambahan dana sebesar Rp 6,9 miliar, karena dari perhitungan proyeksi sampai akhir tahun masih ada kekurangan. Hal itu melihat akumulasi tambahan peserta per bulan.

Dia menuturkan, Kabupaten Kudus sendiri sudah meraih cakupan semesta jaminan kesehatan atau Universal Health Coverage (UHC), dengan cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di angka 98,46 persen. Dari total tersebut, peserta yang aktif ada 78,81 persen.

Baca juga: 83 Persen Pasien Rumah Sakit Adalah Peserta JKN, BPJS Minta Tak Ada Diskrimansi Layanan

“Sementara antara peserta JKN dan yang belum, kurang lebih ada 185 ribu jiwa. Mereka itu bisa belum tercover BPJS Kesehatan, bisa juga sudah punya asuransi kesehatan yang lain,” tuturnya.

Dia pun berharap, warga Kudus yang belum mempunyai jaminan kesehatan bisa segera mendaftarkan diri sebagai peserta JKN. Bagi warga yang mampu bisa daftar peserta JKN mandiri. Bagi pekerja bisa daftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Pekerja Penerima Upah (PPU).

“Sementara yang tidak mampu bisa daftar sebagai peserta BPJS kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Nantinya iuranya dibayarkan oleh Pemkab Kudus,” imbaunya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER