31 C
Kudus
Selasa, Januari 27, 2026

Tradisi Dandangan Akan Tempati 7 Ruas Jalan, Ini Titik dan Pengalihan Arus Lalu Lintasnya 

BETANEWS.ID, KUDUS – Tradisi Dandangan di Kabupaten Kudus dipastikan digelar mulai  1 Maret 2024 sampai ditetapkanya awal puasa Ramadan. Beberapa ruas jalan di Kota Kretek akan ditutup karena dijadikan tempat stand para pedagang.  

Kasi Lalu Lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus, Nugroho, menyampaikan, selama tradisi Dandangan berlangsung akan ada rekayasa lalu lintas. Pengalihan arus harus dilakukan untuk menghindari kemacetan.

“Setidaknya ada tujuh titik ruas jalan yang kita tutup. Karena ruas-ruas jalan tersebut akan digunakan untuk stand pedagang selama tradisi Dandangan berlangsung,” ujar Nugroho di ruang kerjanya, Senin (26/2/2024).

-Advertisement-

Baca juga: Meriahnya Dandangan 2024, Dibuka Habib Ja’far, Ditutup Azzahir

Nugroho merinci, jalan itu meliputi simpang Jember ke Timur hingga perempatan Menara, simpang Majapahit ke Utara, Simpang Sucen ke Selatan, Kelenteng Hok Ling Bio ke Timur hingga perempatan dekat Alun-Alun Kudus, simpang Pekojan ke Utara dan Selatan, Jalan Wahid Hasyim, dan Simpang Mangga ke Utara. 

Ruas jalan dari Perempatan Menara ke Timur hingga Kelenteng Hok Ling Bio akan steril dari stand pedagang. Hal itu dikarenakan Taman Menara akan didirikan panggung kebudayaan,” bebernya. 

“Kemudian Simpang Mangga ke utara juga kita tutup. Namun, aturan itu ada pengecualian bagi penghuni rumah di jalan tersebut,” ungkapnya. 

Sementara itu, mobil yang dari arah Jepara yang akan ke Pati dari Perempatan Jember akan diarahkan ke Selatan atau ke Utara. Ke selatan akan melalui Jalan HM Subchan terus ke Jalan Mayor Busono.  

“Sedangkan yang ke Utara, kendaraan akan melalui Jalan KH Asnawi hingga ke Jalan Lingkar Utara ke Timur,” jelasnya.

Baca juga: Tradisi Dandangan Dimulai 1 Maret, Tak Lagi di Alun-Alun Kudus tapi Jumlah Pedagang Lebih Banyak   

Dia mengatakan, rekayasa lalu lintas mulai berlaku pada 1 Maret 2024 atau selama gelaran Dandangan berlangsung. Aturan tersebut berlaku mulai pukul 16:00 WIB hingga pukul 22:00 WIB. 

“Kita juga akan memasang banner di beberapa lokasi sebagai informasi adanya pengalihan arus lalu lintas selaman Dandangan. Antara lain, di Simpang Jember, Simpang Jalan Mayor Basuno, dan Simpang Jalan Mangga,” imbuhnya. 

Editor: Ahmad Muhlisin 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER