Sumani, Terpidana Mati Asal Rembang Tak Bisa Coblos Capres di Lapas Pati

BETANEWS.ID, PATI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati menyiapkan satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapa) Kelas II B Pati. Dari ratusan warga binaan yang ada di tempat tersebut, satu di antaranya tak bisa mencoblos Calon Presiden dan Wakil Presiden maupun calon legislatif.

Satu warga binaan tersebut adalah Sumani, yang merupakan terpidana mati atas kasus pembunuhan Dalang Ki Anom Subekti beserta istri, anak, dan cucunya di kediaman mereka, Padepokan Seni Ongkojoyo, Desa Turusgede, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang pada 2021 lalu.

Kasi Pembinaan Narapidana, Anakdidik dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja) Lapas Pati, Eko Budihartanto, mengatakan, Sumani dicabut hak pilihnya karena merupakan terpidana mati.

-Advertisement-

Baca juga: Melihat Suasana Pencoblosan di TPS Khusus Lapas Pati 

“Ada satu orang warga binaan yang tidak bisa mencoblos, karena hak pilihnya dicabut. Yang bersangkutan mendapatkan hukuman pidana mati,” ujarnya, Rabu (14/2/2024).

Eko menyampaikan, bahwa Lapas Pati menjadi TPS khusus. Sebelumnya, juga telah ada sosialisasi yang dilakukan oleh KPU maupun Bawaslu Pati terkait kepemiluan.

“Pak Kalapas juga mengimbau untuk selalu memonitor dan mendeteksi dini terkait pengamanan dan ketertiban berlangsungnya pemungutan suara di TPS 901 ini,” ungkapnya.

Baca juga: TPS Unik di Pati, Pergi Mencoblos Berasa ke Resepsi Pernikahan

Ia menyebut, untuk jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 217. Kemudian, ada 100 dari luar TPS penyangga di sekitaran Lapas Pati.

Menurutnya, dari warga binaan yang ikut mencoblos tidak semuanya bisa memilih Caleg DPRD Kabupaten. Sebab, beberapa warga binaan merupakan DPTb dari luar daerah.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER