31 C
Kudus
Senin, Januari 26, 2026

Pj Bupati Pati jadi Pemilih Tambahan, Akan Nyoblos di TPS 1 Kalidoro

BETANEWS.ID, PATI – Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Nantinya, yang bersangkutan akan menggunakan hak pilihnya di TPS 1 Kelurahan Kalidoro, Kecamatan Pati.

Sebagai pemilih tambahan, Henggar juga telah didatangi petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati di Pendapa Kabupaten Pati, Jumat (2/2/2024). Mereka mendata Henggar agar bisa memilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Rabu (14/2/2024) mendatang.

”Saya menyerahkan fotokopi e-KTP saya. Karena saya pindah memilih. sebenarnya kan domisili saya di Semarang. Tapi karena saya bertugas di Pati, sehingga saya memutuskan pindah memilih di Kelurahan Kalidoro TPS 1,” ujarnya, Jumat (2/2/2024).

-Advertisement-

Baca juga: Distribusi Surat Suara Ditargetkan H-7 Pemilu Sudah Sampai di Semua Kecamatan

Henggar hanya bisa memilih dua dari lima pemilihan, yakni memilih calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Pemilihan Presiden (Pilpres).  Sebab, ia berasal dari Kota Semarang dan memilih di Kabupaten Pati.

”Semoga nanti diproses dengan baik, sehingga bisa menggunakan hak saya. Ada dua yang akan bisa saya pilih, DPD dan Pilpres. Semoga partisipan di Kabupaten Pati tinggi. Mendekati jumlah DPT,”  ungkap Henggar.

Sementara itu, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pati, Ahmad Adrik Yusri, mengungkapkan, DPTb di Pati berjumlah 5.282 pemilih. Jumlah ini sesuai pendaftaran H-30 Pemilu 2024  pada Januari lalu.

Jumlah tersebut dari pemilih luar (warga Kabupaten Pati yang memilih di luar Kabupaten Pati) maupun pemilih dari warga luar daerah yang memilih di Kabupaten Pati.

Baca juga: Beda dengan Sebelumnya, KPU Pati Maksimalkan Saksi Partai dalam Simulasi Pencoblosan

”Itu ada pemilih luar dan pemilih masuk (orang luar Pati yang memilih di Kabupaten Pati). Kalau untuk rinciannya, kita harus buka laptop dulu,” ujar Adrik.

Ia mengatakan, jumlah DPTb bisa bertambah. Mengingat warga bisa pindah memilih, terakhir tujuh hari sebelum pencoblosan.

”Sesuai regulasi KPU, H-7 pemilih yang bertugas di tempat lain bisa pindah memilih. Ini kita jemput bola dengan mendata Pak Pj. Sementara Pak Pj saja yang pindah. Keluarganya yang lain memilih di Semarang,” pungkasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER