Keok di PK, Pemkab Kudus Akan Cabut IMB The Sato Hotel

BETANEWS.ID, KUDUS – Mahkamah Agung (MA) membatalkan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) The Sato Hotel oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus di Peninjauan Kembali (PK). Atas putusan tersebut, pihak Pemkab Kudus akan mematuhinya.

Kuasa Hukum Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus, Adi Susatyo mengaku baru mendapatkan salinan putusan PK perkara nomor 212 Tahun 2023. Ia pun membenarkan dalam putusan tersebut, MA mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

“Kemudian mewajibkan tergugat mencabut IMB Hotel Sato dan menghukum kembali tergugat untuk membayar biaya perkara Rp2,5 juta,” ujar Adi kepada Betanews.id saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (2/2/2024).

-Advertisement-

Baca juga: IMB Dianulir MA, Mungkinkah Bangunan Mewah The Sato Hotel Bakal Dibongkar?

Atas putusan tersebut, menurut Adi, Pemkab Kudus akan mematuhi putusan tersebut. Sebab, putusan itu sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sesuai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, pihaknya diberi waktu 60 hari kerja sejak putusan diterima.

“Saya akan berkoordinasi dengan pemberi kuasa dalam hal ini Kepala DPMPTSP Kudus. Saran dari kami kepada DPMPTSP Kudus mematuhi segala putusan MA, yaitu mencabut IMB The Sato Hotel,” bebernya.

Terpisah, Kepala DMPTSP Kabupaten Kudus, Harso Widodo, mengaku baru saja dikabari oleh bagian hukum terkait putusan MA tersebut. Karena putusan tersebut sudah inkrah atau sudah berkekuatan hukum tetap, maka pihaknya akan mematuhinya.

“Akan kita patuhi dan kita akan cabut IMB The Sato Hotel. Terkait hal lainnya nanti akan kita bahas dengan tim,” ujar Harso kepada Betanews.id melalui sambungan telepon, Jumat (2/2/2024).

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER