BETANEWS.ID, JEPARA – Sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jepara, Rabu (20/2/2024). Aktivis lingkungan yang terjerat kasus UU ITE itu membacakan eksepsi atau keberatan dengan tuntutan kasus dihentikan. Sidang ini juga diwarnai aksi demontrasi warga Karimunjawa yang meminta Daniel dibebaskan.
Dalam pembelaannya, Daniel bercerita awal mula menjadi pejuang lingkungan hidup di Karimujawa. Perkenalannya dengan Karimunjawa berawal pada 2010 saat ia membimbing mahasiswanya yang meneliti potensi terumbu karang terhadap pariwisata.

Ia kemudian berkunjung langsung ke Pulau Karimunjawa dan menjadi dekat dengan warga sekitar. Lalu pada 2017, keberadaan tambak udang intensive yang dijalankan secara modern mulai menimbulkan dampak terhadap kondisi lingkungan. Hal inilah yang membuat Daniel kemudian ikut berjuang bersama masyarakat untuk menolak tambak.
Baca juga: Aktivis hingga Seniman Lakukan Aksi Solidaritas Tuntut Kebebasan Daniel
Dari fakta tersebut, Kuasa Hukum Daniel, Muhnur Satyahaprabu, menegaskan, dengan aktivitas Daniel itu, seharusnya tidak layak mendapat predikat sebagai tersangka apalagi terdakwa.
“Tadi kita menyampaikan bahwa ternyata ada fakta bahwa Daniel ini dari dulu ternyata sudah memperjuangkan lingkungan Karimunjawa. Sehingga, kutipan yang menjadi dakwaan itu hanya framing yang membuat ia hari ini menjadi terdakwa,” katanya.
Ia yakin Daniel tak pantas jadi terdakwa atas dua dasar, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 70 Ayat 1 yang menyatakan bahwa “Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup”.
Kedua, sesuai dengan pedoman Jaksa Agung Nomor 8 tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindugan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa “Setiap orang yang memperjuangkan hak tas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”.
Baca juga: Pertanyakan Penahanan Daniel, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Eksepsi
“Harusnya kasus ini tidak terjadi kalau aparat penegak hukum memahami aturan kasus ini secara independen. Tapi karena tidak lengkapnya bacaannya, ada peraturan MK, pedoman kejaksaan. Karena dasar hukumnya jelas, si Daniel tidak layak dijadikan tersangka,” tegasnya.
Ia menilai, jika setiap pejuang lingkungan terus diadili dan dijadikan tersangka, ia khawatir generasi penurus ke depannya tidak lagi melihat dan mengalami kondisi lingkungan yang masih bagus.
“Ketika setiap pejuang lingkungan dijadikan tersangka maka saya khawatir anak cucu kita tidak mengalami dan melihat kondisi lingkungan yang bagus,” pungkasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

