Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Daniel: ‘Saya Khawatir Nasib Pejuang Lingkungan ke Depan’ 

BETANEWS.ID, JEPARA – Persidangan kasus Daniel, Aktivis lingkungan Karimunjawa yang terjerat UU ITE bakal dilanjut pada pembuktian pokok perkara. Hal tersebut terjadi setelah eksepsi yang diajukan Daniel dan kuasa hukumnya ditolak oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jepara, Selasa (27/2/2024).  

Atas putusan tersebut, Kuasa Hukum Daniel, Muhnur Satyahaprabu justru menilai bahwa kini nasib pejuang lingkungan yang katanya dilindungi oleh undang-undang justru mengkhawatirkan.  

“Saya khawatir nasib pejuang lingkungan ke depan, ini bahaya, ini siapapun yang katanya pejuang lingkungan itu dilindungi, tidak ada, pagi ini tidak ada,” katanya usai mengikuti persidangan kasus Daniel.

-Advertisement-

Baca juga: Jadi Pejuang Lingkungan Karimunjawa, Kuasa Hukum Daniel: ‘Dia Tak Layak Jadi Terdakwa’ 

Selain itu, ia juga mengaku kecewa kepada majelis hakim karena dalam menangani perkara Daniel tidak melihat secara utuh bagaimana latar belakang, sejarah, munculnya pokok perkara tersebut. 

“Hari ini kita tidak menemukan keberanian dari yang mulia untuk melihat bahwa ada skenario besar. Dia tidak mampu melihat Daniel secara landskap tadi, sejarahnya apa. Dia hanya melihat pokok perkara,” lanjutnya.  

Sementara Daniel, dalam surat yang ia tuliskan pada Selasa (27/2/2024), mengucapkan terima kasih kepada segenap keluarga, sahabat, tim advokat, serta media yang turut mengawal kasus yang sedang menimpa dirinya dalam memperjuangkan lingkungan Karimunjawa.  

Namun, karena ia masih lama harus mendekam di penjara, ia berharap perjuangan untuk Karimunjawa tetap berlanjut.

Baca juga: Majelis Hakim PN Jepara Tolak Eksepsi Aktivis Lingkungan Karimunjawa, Ini Alasannya 

“Kalau boleh saya meminta, semakin tekun lah berdoa, semakin gencar lah berjuang, semakin keras lah berteriak! Agar semua konspirasi, persekongkolan, dan kongkalikong tambak udang intensif ilegal Karimunjawa semakin cepat dibongkar dan terbongkar jelas di masyarakat, media sosial, media daring dan cetak, bahkan sampai ke luar negeri,” tulisnya.  

Meskipun di dalam penjara, ia menuliskan bahwa akan tetap menceritakan kisahnya.  

“Tunjukkan bahwa percuma mereka menjebloskan saya ke penjara, karena satu suara dibungkam, sejuat suara berteriak lantang! Sepasang tangan diborgol, sejuta tangan bekerja! Sampai alam kita bersama bersih selamanya dari tambak udang intensif ilegal,” lanjutnya. 

Editor: Ahmad Muhlisin 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER