BETANEWS.ID, KUDUS – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Kudus, Sulistyo Utomo, angkat suara terkait dugaan penggelembungan suara yang dikemukakan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Menurutnya, tuduhan yang dilontarkan Ketua DPC PKB Kudus, Mukhasiron, itu tak berdasar sama sekali.
“Tidak ada dan tidak pernah Partai Gerindra itu menskenario atau berupaya untuk menggelembungkan suara,” ujar Sulis kepada Betanews.id melalui sambungan telepone, Kamis (22/2/2024).
Sulis mengatakan, logika penggelembungan suara itu tidak masuk akal, sebab, setahunya, setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) maksimal hanya 300 pemilih.
Baca juga: PKB Kudus Temukan Dugaan Penggelembungan Suara dan Desak PSU, Bawaslu: ‘Tak Ada Bukti’
“Itu pun tingkat kehadiran tidak 100 persen, serta juga tidak mungkin kayaknya yang datang ke TPS tersebut semua memilih Gerindra,” bebernya.
Oleh karena itu, Sulis meminta PKB jangan asal menuduh. Kasihan para petugas penyelenggara pemilu yang sudah bekerja dengan baik dan profesional, tapi disuudzoni dengan penggelembungan suara.
“Marilah kita berbaik sangka, buka-bukaan data yang ada dan jangan asal berkomentar. Semua petugas penyelenggara Pemilu sudah bekerja dengan sangat baik. Bahkan bekerja hingga Subuh, tapi kok malah disuudzoni ada penggelembungan suara. Di lapangan juga sudah ada saksi-saksi dari semua partai politik,” tegas Sulis.
Sebelumya diberitakan, DPC PKB Kudus mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus menggelar pemilihan suara ulang (PSU) di beberapa TPS, karena menemukan adanya dugaan penggelembungan suara oleh Partai Gerindra.
Baca juga: Jatah 9 Kursi DPR RI Jateng 3 Diprediksi Sebagian Besar Diisi Caleg Asal Pati
Dalam temuan PKB, di TPS 6 Desa Jetiskapuan, Kecamatan Jati, suara Partai Gerindra yang di form C1 memperoleh 53 suara, di Sirekap tertulis 3.811 suara. Kemudian di TPS 9 Desa Wergu Kulon, di form C1 naik dari 0 jadi 400 suara, dan di TPS 2 Desa Wergu Kulon ada ketidaksesuaian, yakni di C1 mendapat 20 suara tapi di Sirekap tertulis 21.
Dugaan penggelembungan suara ini sudah dibantah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus, yang menyebut tuduhan itu tidak benar karena tidak ada buktinya. Bawaslu tak menemukan bukti terkait dugaan penggelembungan suara di TPS 6 Desa Jetiskapuan. Selain itu, laporan dari Penwascam Jati, semuanya sudah clear.
Editor: Ahmad Muhlisin

