BETANEWS.ID, PATI – Seorang remaja yang merupakan penjual sate di Pati melakukan pembacokan terhadap seorang penjual martabak. Aksi pembacokan ini dipicu karena saling ejek antara pelaku dan korban.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin, mengatakan, kejadian pembacokan itu terjadi di Jalan Pati-Gabus, tepatnya di Desa Mustokoharjo, Kecamatan Pati, pada Rabu (28/2/2024) dini hari.
”Tersangka merupakan pedagang sate yang berusia 17 tahun. Tinggal di Pati. Sedangkan Korban adalah pedagang martabak, berinisi AA (25) dari Subang (Jawa Barat),” ujarnya, Rabu (28/2/2024).
Baca juga: Kasus TBC di Pati Tinggi, Dinkes Sebut Banyak Kader di Dua Kecamatan Ini Tidak Aktif
Kompol M Alfan menceritakan, kronologi peristiwa itu terjadi Rabu (28/2/2024) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Korban bersama teman-teman mengelilingi kota dengan mengendarai sepeda motor bonceng tiga.
Saat sampai di sebuah lokasi, mereka bertemu dengan pelaku yang berinisial A (17). Di sini kemudian terjadi cekcok di antara mereka yang sebelumnya mereka sudah terlibat saling ejek.
”Sekitar pukul 02.30 WIB, berpapasan dengan pengendara lain. Terjadi bersinggungan di jalan itu. Kemudian saling mengatai. Pelaku ternyata membawa sajam dan mengacungkan ke arah korban dan teman-temannya,” imbuh Kompol M Alfan.
Karena tak terima diejek, pelaku kemudian mengayunkan celurit ke tubuh korban hingga terjatuh dari motor. Saat terjatuh itu, pelaku hendak mengayunkan sajam lagi tapi kemudian dilawan oleh teman korban yang menemukan kayu di sekitar lokasi.
Setelah melihat korban bersimbah darah, teman korban kemudian berteriak meminta pertolongan warga setempat. Lantaran panik, pelaku kemudian lari dengan menggunakan motornya dan meninggalkan sebuah sandal di lokasi kejadian.
Baca juga: Koleksi Pistol VOC, Seniman Asal Pati Ini Siap Sumbangkan untuk Pemerintah dengan Syarat
Warga kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Beberapa saat, Polsek Pati beserta petugas dari Satreskrim Polresta Pati mendatangi TKP. Pada saat itu, korban masih tergeletak di jalan lokasi tersebut. Kemudian, polisi langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara. Polisi bakal menerapkan pasal berlapis. Masing-masing Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Editor: Ahmad Muhlisin

