31 C
Kudus
Minggu, Februari 15, 2026

Perhatian, Hari Ini Batas Akhir Urus Pindah Memilih di Pemilu 2024

BETANEWS.ID, PATI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan batas akhir bagi masyarakat Indonesia untuk pindah memilih adalah sebulan sebelum hari pencoblosan yakni pada 14 Februari 2024. Untuk itu, bagi masyarakat yang ingin pindah memilih Tempat Pemungutan Suara (TPS) terakhir kali dilakukan hari ini, Senin (15/1/2024).

Admin Operator Sistem Informasi Daftar Pemilih KPU Pati, Himawan Setyo Ardi, mengatakan, sesuai dengan kebijakan dari pusat, pihaknya pun memberikan kebijakan untuk membuka layanan pindah memilih hingga pukul 23.59 WIB. Ia mengatakan, ada sembilan kondisi untuk pemilih dapat mengajukan pindah memilih.

“Sembilan alasan pindah memilih yang dimaksud adalah karena tugas di tempat lain, rawat inap sakit, rawat inap difabel, rehabilitasi narkoba, tahanan/narapidana, tugas/belajar, pindah domisili, bencana alam, dan bekerja di luar domisili,” ujarnya, Senin (15/1/2024).

-Advertisement-

Baca juga: Banyak Caleg dan Parpol di Pati Bandel, Ribuan APK Langgar Aturan Ditertibkan

Himawan menyampaikan, dari sembilan kondisi itu, empat di antaranya dapat mengajukan pindah memilih pada H-7 sebelum hari pemungutan suara. Maka, selambat-lambatnya, empat kondisi itu dapat mengajukan pindah memilih pada 7 Februari 2024.

“Pindah memilih dan H-7 selambat-lambatnya bertugas tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas. Itu tanggal 7 Februari 2024,” imbuhnya.

Sementara itu, Mutia Parasasti, salah satu warga yang mengajukan pindah memilih, mengatakan, a alasan dirinya mengajukan pindah memilih karena menjalankan tugas di Kabupaten Pati.

“Domisili saya kan di Sukoharjo. Jadi karena pada saat pencoblosan nanti bertugas di Pati, saya kemudian mengajukan untuk pindah memilih,” ungkapnya.

Baca juga: KPU Pati Terima 4.402 Alat Bantu Coblos untuk Tunanetra

Ia pun mengatakan, bahwa untuk pengurusan pindah memilih cukup mudah. Yakni tinggal datang ke Kantor KPU untuk mengurus hal itu. Nantinya, pihak operator akan memberikan pelayanan, dengan melengkapi berkas yang dibutuhkan.

Ia mengaku, usai mengurus pindah memilih itu, nantinya akan melakukan pencoblosan  di TPS 16, yakni di gedung PGRI Pati.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER