Pemkab Demak Pastikan Tidak Tarik Retribusi Swasta

BETANEWS.ID, DEMAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak pada tahun 2024 ini sudah tidak lagi menarik retribusi wisata di area Makam Sunan Kalijaga. Namun, wisatawan masih membayar retribusi parkir apabila parkir di tempat yang disediakan oleh Pemkab Demak, diantaranya taman Tembiring Jogo Indah dan parkiran TIC atau Pujasera Masjid Agung Demak.

Bupati Demak Eisti’anah mengatakan, berdasarkan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Pemkab tidak lagi menarik retribusi wisata dan manajemen wisata diserahkan kembali kepada pihak pengelola. Hal itu berlaku dengan pengurusan tanah provinsi yang ada di Kadilangu, sehingga Pemkab tidak lagi menjembatani pengelola dengan pemerintah provinsi (pemprov).

Baca Juga: BPBD Demak Catat 20 Kejadian Pohon Tumbang Akibat Cuaca Buruk

-Advertisement-

“Tetap milik provinsi, mungkin secara PKS atau perjanjian kerjasamanya provinsi dengan Kadilangu, karena memang Kabupaten Demak tidak punya aset yang ada di sana, ” katanya, Selasa (23/1/2024).

Eks Sub Koordinator Perundang-undangan Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Demak, Wahyu Agus Suroso, memastikan di komplek Makam Sunan Kalijaga tidak ada tanah milik pemkab. Berkaitan dengan tanah provinsi yang ada di sana, pihak pengelola dapat melakukan kerjasama langsung dengan pemprove.

“Kami akan mendorong bahwa pelaksanaan kedepan, untuk yang khusus parkir itu nanti dilakukan MoU sendiri antara yayasan dengan provinsi langsung, jadi tidak melalui pemerintah kabupaten Demak lagi,” terangnya.

Seorang yang juga menjabat Kepala Bidang Industrial Ketenagakerjaan ini menjelaskan, apabila pihak pengelola membutuhkan penghubung kepada pemprov, maka Pemkab Demak bersedia untuk memberikan akses komunikasi.

“Kalau mau menjembatani kan kembali lagi siapa yang memiliki lahan itu. Kami lebih mengarahkan kepada prinsipannya, dalam artian pihak-pihak yang berkepentingan yaitu kasepuhan sehingga kita hubungkan dengan provinsi,” jelasnya.

Baca Juga: Waspada Hujan Lebat! Ini Wilayah Rawan Banjir di Demak

Tidak hanya itu, ia juga menyebut jika kedepan dalam menejemen objek wisata religi Kadilangu mengalami kesulitan, Pemkab Demak bersedia membantu dengan melakukan perjanjian kerjasama lagi.

“Ketika mereka mau mengelola dan mengalami kesulitan bisa menggandeng Pemkab Demak, untuk melakukan MoU bersama,” paparnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER