“Sesuai keinginan kita bersama bahwa tambak diselesaikan secara humanis mengedepankan kesadaran masing-masing” terangnya lebih lanjut.
Meski demikian, masih ada yang tetap melawan. Mereka berada di tujuh lokasi yang menolak dan pelaku lebih memilih proses hukum.
Baca juga: Tolak Penutupan, 4 Pemilik Tambak Udang di Karimunjawa Akan Tempuh Jalur Hukum
“Perlu kami mendapat bantuan terutama pengawas lingkungan hidup. Karena masih ada yang beroperasi, tidak menutup kemungkinan membuang limbah dari aktivitas tambak udang ini,” pintanya.
Setelah dilakukan gelar perkara terhadap 7 petambak, lanjutnya, empat orang dinyatakan masuk proses penyidikan. Kata dia, direncanakan pekan depan ada gelar perkara menentukan tersangka. (adv)
Editor: Ahmad Muhlisin

