BETANEWS.ID, JEPARA – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum) KLHK RI telah melakukan penertiban pada puluhan tambak udang yang ada di Karimunjawa dengan memotong pipa inlet, pada 2-4 November 2023. Dari total 33 tambak dengan 25 orang pemilik, 4 orang menolak adanya penertiban.
Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK, Agus Mardiyanto, mengatakan, pada saat dilakukan penertiban, para pemilik tambak yang kooperatif, menurutnya, menyadari efek jika mereka menolak penertiban.
Sebab tindak lanjut dari adanya penertiban tersebut nantinya akan berlanjut pada proses hukum di pengadilan.
Baca juga: Penutupan Tambak Udang Karimunjawa Dilakukan Bertahap
“Karena kalau saya melihat ada beberapa petambak yang menyadari kalau ini jalurnya jalur hukum. Jalur hukum itu akan berakhir di pengadilan, artinya yang tidak kooperatif bisa masuk penjara,” katanya saat ditemui di Pelabuhan Penyeberangan Kartini Jepara, Minggu (5/11/2023).
Ia menambahkan, alasan empat petambak yang menolak dilakukan penertiban yaitu karena mereka akan menempuh jalur hukum.
“Alasan mereka (yang menolak) mau menempuh jalur hukum. Kalau mereka mau menempuh jalur hukum, melalui jalur perdata kita tidak ada masalah, kita hargai itu,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa setelah kemarin melakukan penertiban, setelah ini dari pihak Gakkum akan meminta keterangan dari ahli. Kemudian setelah proses tersebut akan dilakukan gelar perkara.
Baca juga: Tambak Udang Ancam Pariwisata Karimunjawa yang Jadi Penghasilan Utama Warga
Dalam hal ini, pihak Gakkum akan menggunakan UU Nomor 590 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dam Hayati serta UU Nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup.
“Setelah keterangan ahli, penyidik akan gelar perkara yang dihadiri KLHK, Akademisi, Polri baik korwas maupun tipiter dan untuk tempatnya nanti di Semarang atau Surabaya masih akan kita koordinasikan,” katanya.
Editor: Ahmad Muhlisin