BETANEWS.ID, JEPARA – Berdasarkan data dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara, sepanjang tahun 2023 total terdapat 39 aduaun yang disampaikan oleh buruh di Kabupaten Jepara.
22 aduan diantaranya terkait permasalahan upah, delapan diantara terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan sisanya terkait perizinan cuti yang tidak diberikan, serta terdapat juga persolan terkait tenaga kerja yang didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan.
Baca Juga: Penggantian Kartu Tani ke KTP untuk Pengambilan Pupuk Masih Wacana
Dari 39 aduan tersebut, 32 diantaranya diajukan oleh pekerja perempuan. Dari aduan tersebut terdapat satu orang pekerja perempatan yang tidak memperoleh hak cuti melahirkan sesuai dengan ketentuan.
Eko Sulistiyono, Kepala Bidang Tenaga Kerja, Diskopukmnakertrans Kabupaten Jepara menjelaskan bahwa dari pihaknya sudah memiliki wadah dan regulasi tersendiri dalam menyelesaikan aduan dari para buruh.
Dari 39 aduan yang diajukan, ia menyampaikan bahwa aduan tersebut sudah diselesaikan dengan baik. Diantaranya dengan proses klarifikasi, konsultasi, perjanjian bersama, anjuran, serta ada juga yang selesai dengan proses bipartit.
“Untuk menyelesaikan aduan tersebut kita sudah ada wadahnya, kita ada mediasi, klarifikasi, kita juga mendorong untuk adanya bipartit. Semua berjalan sesuai dengan tritment industrial,” katanya pada Kamis (21/12/2023) melalui sambungan telepon.
Dalam menyelesaikan aduan tersebut, ia mengatakan bahwa tidak ada persoalan yang lebih di prioritaskan. Meskipun sesuai data, upah menjadi hal yang paling banyak di persoalkan.
“Semua kita anggap sama, kita berlakukan sama. Jadi kita atensi penuh terhadap segala permasalahan,” tambahnya.
Ia menambahkan bahwa jumlah aduan yang diajukan pada tahun 2023 ini terbilang standar atau tidak terlalu banyak. Sebab jumlah aduan menurutnya mengalami peningkatan pada tahun 2021lalu, pada saat terjadinya pandemi Covid 19.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Penumpang, Dishub Bakal Tambah Trip Pelayaran Jepara-Karimunjawa
“2023 ini standar (jumlah aduan), yang paling banyak itu tahun 2021, itu tinggi (jumlah aduan),” ungkapnya.
Sedangkan untuk mengatasi problem terkiat aduan dari buruh, ia mengatakan dari pihaknya sudah menyiapkan langkah strategis dengan mengoptimalkan fungsi serta sarana hubungan perindustrial melalui LKS (Lembaga Kerjasama) Bipartit. Serta terdapat juga pembinaan langsung ke masing-masing perusahaan sebagai upaya untuk melakukan deteksi dini.
Editor: Haikal Rosyada

