BETANEWS.ID, JEPARA – Direktur Kepatuhan BPR Bank Jepara Artha, Jamaluddin Kamal, menegaskan tidak tahu aliran uang yang diduga digunakan debitur untuk dana kampanye salah satu pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden 2024. Kasus ini mencuat usai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keungan (PPATK) menemukan aliran dana kampanye ilegal yang bersumber dari bank milik Pemerintah Kabupaten Jepara itu.
Dalam laporan PPATK, Bank Jepara Artha diduga mengucurkan dana kredit kepada simpatisan partai berinisial MIA kurang lebih Rp 102 miliar menuju 27 rekening debitur dalam jangka waktu pencairan yang berdekatan.
“Kami tidak kenal dengan 27 debitur itu. (Mereka) tidak menjadi nasabah dari Bank Jepara Artha,” tegasnya saat menggelar konferensi pers di Maribu Resto, Kelurahan Pengkol, Kecamatan/Kabupaten Jepara, Jumat (22/12/2023) sore.
Baca juga: Sempat Diisukan Bangkrut, Ternyata Ini yang Dialami Bank Jepara Artha
Menurutnya, penyaluran kredit itu awalnya ditransfer ke rekening atas nama debitur yang diduga terlibat. Dana tersebut lantas ditransfer ke rekening debitur di bank umum. Sehingga, ia meyakini dana tersebut benar-benar digunakan oleh debitur dan tidak tersalur ke salah satu Koperasi Garudayaksa Nusantara seperti yang ramai diberitakan.
“Nasabah sewaktu melakukan pencairan membuka rekening di bank umum dan kami mentrasnfernya ke rekening di bank umum atas nama nasabah. Kami yakin uangnya dipakai oleh nasabah tersebut sehingga tidak ada aliran ke Koperasi Garudayaksa,” jelasnya.
Baca juga: PKB Akan Beri Sanksi Caleg yang Perolehan Suaranya Tak Linier ke Anies-Muhaimin
Ia kemudian menyampaikan agar masyarakat tidak perlu khawatir tabungannya digunakan sebagai dana kampanye. Sebab menurutnya, Bank Jepara Artha sudah memiliki legalitas resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keungan (OJK). Selain itu, dana simpanan milik nasabah juga sudah mendapat jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“LPS menanggung dana simpanan milik nasabah di Jepara Artha itu sampai maksimal per rekening Rp2 miliar,” katanya.
Editor: Ahmad Muhlisin

