Pj Bupati Terbitkan SE UMK Kudus 2024, Pekerja Borong dan di Atas Setahun Upahnya Rp2.695.000

BETANEWS.ID, KUDUS – Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Bergas C Penanggungan sudah menerbitkan surat edaran (SE) kepada seluruh perusahaan terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024. Di SE bupati tersebut, pekerja satuan atau borong dan pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun akan mendapatkan upah sebesar Rp2.695.000. Sedangkan pekerja kurang dari satu tahun mendapatkan upah Rp2.516.888.

Bergas mengatakan, besaran upah itu sesuai kesepakatan bersama antara serikat pekerja dan perusahaan.

“Teman-teman buruh ini kan tahu bagaimana kondisi perusahaan, begitu juga sebaliknya. Artinya ada pemahaman antara perusahaan dan pekerja ini saling mengerti. Sehingga jika ada peningkatan produksi, maka pekerja ini bisa dapat apa? Kan gitu,” ujarnya usai saat penyerahan BLT Cukai di Brak Djarum Sidorekso, Selasa (12/12/2023).

-Advertisement-

Baca juga: UMK Jateng 2024 Diumumkan, Ini Daftarnya

Ketua Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makan dan Minuman (RTMM) Kabupaten Kudus, Subaan Abdul Rohman mengaku bersyukur SE atas terbitnya SE tersebut. Menurutnya, upah pekerja satuan atau borong, peningkatannya juga sangat luar biasa yakni Rp4,3 per batang.

“Jadi apabila seribu batang upah buruh rokok sebesar Rp43 ribu. Jadi ada tambahan Rp250,” bebernya.

Pihaknya sempat akan mengadakan demo besar-besaran dalam pekan ini apabila Pj Bupati Kudus tak segera menerbitkan SE. Namun, alhamdulillah SE tersebut telah diterbitkan dan disetujui semua perusahaan di Kudus.

“Rencananya kita akan demo dan menjadikan Kudus lautan manusia, tapi tidak jadi. Sebab, SE nya sudah terbit dan ditandatangani semua perusahaan,” ungkapnya.

Subaan bertekad akan mengawal agar SE tersebut diterapkan dan dijalankan oleh perusahaan, karena ia juga anggota Tripartit Kabupaten Kudus.

“Akan ada pengawalan. Jadi nanti itu ada pemantauan upah di perusahaan oleh Tirpartit yang terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kudus, pemerintah dan serikat pekerja,” jelasnya.

Baca juga: Apindo Jepara Protes Kenaikan UMK Jepara Capai 7,8 Persen Jadi Rp2,4 Juta

Dia pun berharap agar semua perusahaan di Kudus patuh kepada aturan terkait pengupahan. Pasalnya, di tahun ini ada 2 perusahaan yang tidak mau melaksanakan SE Bupati Kudus terkait pengupahan.

“Dua perusahaan itu kita adukan ke Dewan Pengupahan Jawa Tengah. Kami berharap di tahun 2024 nanti semua perusahaan patuh dan melaksanakan SE Bupati Kudus,” harapnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER