31 C
Kudus
Jumat, April 18, 2025

Pemberlakuan PNBP Perikanan Ancam Kesejahteraan Nelayan Demak

BETANEWS.ID, DEMAK – Sejumlah nelayan yang tergabung dalam Paguyuban Margomoro, TPI Morodemak, Desa Purworejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak menyikapi pemberlakuan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Perikanan. Mereka menilai kebijakan itu dapat mengancam kesejahteraan hidup para nelayan.

Ketua Paguyuban Margomoro, Mudhofar, mengatakan, besaran PNBP Perikanan itu mencapai 5 persen untuk kapal di atas 7 GT sampai 25 GT. Padahal setiap harinya nelayan sudah dikenai retribusi TPI sebanyak 2,6 persen.

“Aslinya nelayan menolak, keberatan karena itu mengurangi hak anak buah dan hak juragan,” kata Mudhofar, Jumat (22/12/2023).

-Advertisement-

Baca juga: Tangkapan Nelayan Demak Melimpah, Harga Rendah

Menurutnya, jumlah kapal di paguyubannya ada 45 dengan rata-rata jumlah anak buah kapal (ABK) sebanyak 25-30 orang. Jika beruntung, nelayan bisa meraup penghasilan lebih dari Rp10 juta dalam sehari. Hasil itu kemudian dibagi kepada para ABK, dengan masing-masing mendapatkan Rp100 ribu. Akan tetapi karena faktor alam, hasil tangkapan ikan semakin menyusut dan mempengaruhi perekonomian nelayan.

“Seandainya sehari dapat Rp10 juta itu anak buah dapat Rp100 ribu. Kalau dipotong 5 persen anak buah dapat Rp80-90 ribu,” paparnya.

Selain untuk membayar upah ABK, juragan ikan juga dibebani dengan biaya operasional dan perawatan kapal. Mudhofar mengaku, untuk menutup biaya tersebut ia bisa mengeluarkan uang sebanyak Rp2,5 juta sampai dengan Rp3 juta.

“Kadang Rp10-15 juta itu dipotong perawatan kapal dan jaring. Harganya mahal perbaikan itu jaring Rp3,5 juta. Kapal itu asalnya pinjam bank buat modal kadang itu tidak bisa setor bank. Kalau tidak bisa kita cari utang lagi untuk setor bank, ” terangnya.

Baca juga: Masuki Musim Hujan, Nelayan Demak Mulai Bersiap Hadapi Cuaca Ekstrem

Meskipun begitu, ia mengaku tetap mendukung adanya kebijakan baru dari pemerintah. Hanya saja, ia ingin penarikan retribusi kepada nelayan dapat dikurangi dan dibebaskan dari biaya operasional.

“Kalau memang sudah aturan dari pusat, ya kita kan tidak bisa melawan kan yang punya aturan negara. Cuma kalau di TPI Morodemak itu 2,60 persen atau 3 persen, berarti kalau diterapkan nelayan minta tarikan 2 persen itu saja sudah keberatan,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER