BETANEWS.ID, KUDUS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus akan mendalami dugaan adanya kerugian negara dalam penyelenggaraan tes seleksi perangkat desa (perades) di Kudus. Pemeriksaan ini berdasarkan aduan gabungan rangking (garank) 1 hasil tes seleksi perades yang merasa kecewa karena tak kunjung dilantik.
Sayangnya, Kasi Intel Kejari Kudus, Arga Maramba, belum bersedia membeberkan hasil tindak lanjut yang disampaikan ke pelapor kepada awak media. Namun, ia menegaskan bahwa akan mendalami dugaan adanya kerugian negara dalam proses penyelanggaraan pengisian perangkat desa.
“Laporan itu akan kita dalami lagi. Apakah penyelanggaraan perangkat desa yang menggunakan APBDes itu memang terjadi kerugian negara atau tidak. Akan kita dalami,” tegasnya saat ditemui di Kantor Kejari Kudus, Rabu (20/12/2023).
Baca juga: Aksi Bawa Keranda dan Tabur Bunga, Garank 1 Teriakkan Pelantikan Harga Mati
Arga mengatakan, Kejari Kudus juga akan mengakomodir permintaannya Garank 1 agar bisa dilantik. Menurutnya, sesuai peraturan itu jadi kewenangan kepala desa.
“Nanti coba kita dorong apa sih kendalanya. Kita juga akan komunikasikan ke pemerintah desa dan pemerintah daerah,” ungkapnya.
Sebelumnya, Garank 1 melaporkan adanya dugaan kerugian negara dalam penyelenggaraan tes seleksi perades. Mengingat, sengkarut hasil tes tersebut sampai saat ini belum juga menemui titik terang. Bahkan, mereka sudah berbulan-bulan menunggu kejelasan pelantikan.
Baca juga: Wow! Jika Tak Dilantik Jadi Perangkat Desa, Garank 1 Akan Gugat Presiden dan KPK
Menurut perwakilan Garank 1, Intan Permata Dewi, aduan itu telah mereka lakukan bersamaan dengan demontrasi menuntut pelantikan di depan Kantor Bupati Kudus, Senin (18/12/2023). Intan mengatakan, tes perades itu diselenggarakan menggunakan Anggaran Belanja Pendapatan Desa (APBDes) yang juga adalah uang negara.
“Ketika kegiatan dilakukan menggunakan APBDes maka harus ada hasilnya atau outputnya. Sementara hasil dari tes perades adalah kami para ranking 1. Namun, hingga saat ini belum juga dilantik,” ujarnya.
Editor: Ahmad Muhlisin