31 C
Kudus
Senin, Desember 9, 2024

Rehabilitasi Ditolak, Siswa Pembacok Guru di Demak Dihukum 2,5 Tahun

BETANEWS.ID, DEMAK – Majelis Hakim menolak permintaan rehabilitasi MAR (17), siswa melakukan pembacokan guru Madrasah Aliyah di Demak. MAR divonis 2 tahun 6 bulan bui di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoharjo, Kabupaten Purworejo.

Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Demak. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Obaja DH Sitorus, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Setiawan, penasihat hukum, pelaku, wali pelaku beserta keluarga pelaku.

Baca Juga: Dinkes Demak Imbau Masyarakat Waspada Cacar Monyet

-Advertisement-

JPU Adi Setiawan mengatakan, putusan tersebut mengalami pengurangan dari tuntutan yang diajukan. Sebelumnya MAR dituntut hukuman tiga tahun penjara yang dilandaskan pada Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dan hal-hal yang dipertimbangkan.

“Kalau secara aturan itu sudah di atas 2/3 kita masih bisa terima, tapi kita menunggu penasihat hukum anak. Apabila mereka melakukan upaya banding, kita juga akan banding. Apabila diterima kita langsung eksekusi ke Kutoharjo,” katanya, Rabu (1/11/2023).

Diketahui sebelumnya, penasihat hukum anak pelaku memohon kepada Majelis Hakim untuk rehabilitasi MAR di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Antasena Magelang, akan tetapi, permintaan itu ditolak.

“Kemungkinan hakim punya alasan lain, karena kita dengar itu ikut rekomendasi dari Bapas untuk ditempatkan di LPKA, secara undang-undang SPKA memang hakim dalam memutus suatu putusan harus rekomendasi dari Bapas,” paparnya.

Menghadiri sidang putusan, Bibi anak pelaku Jamila tidak banyak memberikan komentar dengan vonis hukuman yang menimpa keponakannya. Saat dimintai keterangan, ia mengaku syok dan lemas setelah mengadiri persidangan.

“Saya masih syok juga tidak bisa ngomong apa-apa. Lemas, mau mikir-mikir dulu rembukan dengan keluarga,” terangnya.

Baca Juga: Dinkes Demak Minta Hentikan Stigma Buruk pada Penderita HIV/AIDS

Sementara itu, Penasihat Hukum anak pelaku Qoni Hajjah Masfuah belum bisa memutuskan mengenai banding yang akan diajukan kepada Majelis Hakim. Saat ini, pihaknya masih melakukan rapat internal membahas persoalan tersebut.

“Sebenarnya kita punya waktu tujuh hari, cuman kita akan cepat, kalau kami biasanya mengambil sikap pada hari kelima,” ujarnya.

Editor: Haikal Rosyada

Sekarwati
Sekarwati
Sekarwati adalah reporter Beta News yang bergabung pada 2022. Pernah menempuh pendidikan di UIN Walisongo Semarang Jurusan Komunikasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
149,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER