BETANEWS.ID, KUDUS – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten terus berinovasi untuk mempermudah pelaku usaha berinvestasi di Kota Kretek. Satu inovasi yang dilakukan di antaranya dengan meluncurkan Pro Investku berbasis website.
Peluncuran aplikasi tersebut dilakukan di Pendapa Kudus, Rabu (15/11/2023), bersama inovasi digital Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus lainnya. inovasi digital yang diluncurkan bersama, antara lain, Computer Security Insident Response Team (CSIRT) Diskominfo, SIP DENI oleh Kesbangpol, serta JANETA ASNKU oleh BKPSDM Kudus
Kepala DPMPTSP Kabupaten Kudus, Harso Widodo mengatakan, Pro Investku merupakan pengembangan dari Pionku yang berbasis digital. Pengembangan dilakukan dalam bentuk website agar masyarakat lebih mudah untuk mengakses.
Baca juga: Siapkan SDM Mumpuni, DPMPTSP Kudus Gelar Diklat Perizinan Dasar untuk Semua OPD
“Baik melalui handphone maupun lewat komputer, bisa mengakses Pro Investasiku ini,” ujar pria yang akrab disapa Harso kepada Betanews.id usai acara.
Melalui Pro Investku, lanjut Harso, masyarakat bisa mengakses beberapa hal. Itu di antaranya Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
“Serta berkaitan dengan beberapa proses perizinan yang sudah terintegrasi secara online, baik itu dari Pemerintah Pusat maupun yang dari Kabupaten Kudus,” bebernya.
Di dalam website Pro Investku, ungkapnya, disediakan juga fitur-fitur menarik dan informatif. Fitur yang dimaksud antara lain, data Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di masing-masing kecamatan di Kudus, termasuk ruang konsultasi masyarakat di bidang Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
“Ada juga ruang konsultasi pelaku usaha di bidang perizinan serta yang paling menarik adalah ruang konsultasi atau permintaan informasi terkait dengan kesesuaian tata ruang. Dengan hanya mengirimkan share lokasi atau koordinat lahan, informasi terkait lahan tersebut bisa langsung keluar, apakah lahan tersebut masuk dalam Lahan Sawah Dilindungi (LSD), apakah untuk pemukiman perkotaan, perdesaan, atau untuk industri,” jelasnya.
Baca juga: Pelaku Usaha Usul Website DPMPTSP Kudus Punya Layanan Konsultasi
Selain itu, kata Harso, beberapa hal juga dimunculkan terkait dengan pengembangan invetasi di Kabupaten Kudus dalam website tersebut. Ada yang sudah direncanakan untuk dibangun, beserta kajiannya, dan ada beberapa proyek yang telah dibangun.
“Mudah-mudahan, dari apa yang kami bangun ini nanti ke depan betul-betul bisa bermanfaat, juga dapat berlanjut, berlangsung selamanya. Dan, inovasi ini semoga mempermudah bagi pelaku usaha atau masyarakat secara umum, baik dari dalam maupun luar Kudus,” harapnya.
Editor: Suwoko