31 C
Kudus
Rabu, Desember 6, 2023

Pengusaha Pati Tolak Raperda CSR: ‘Rasanya Aturan Ini Kok Dipaksakan’

BETANEWS.ID, PATI – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang corporate social responsibility (CSR) perusahaan hingga kini masih tarik ulur. Pihak DPRD Pati dan eksekutif masih berseberangan terkait raperda tersebut, khususnya poin batas minimal CSR.

Kini, penolakan juga datang dari para pengusaha di Kabupaten Pati. Organisasi seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Pati, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) hingga Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) kompak menolak Raperda CSR tersebut.

Baca Juga: Viral! Orkes Dangdut di Dukuhseti Pati Ricuh, Ada Penonton yang Tenteng Bendo

Ketua Dewan Pimpinan Kota/Kabupten (DPK) Apindo Pati Agus Setiawan mengatakan, Raperda CSR yang digagas oleh DPRD Pati dinilai menyalahi aturan. Dia menegaskan masalah dana CSR mestinya urusan personal perusahaan dan tidak dapat diatur oleh pemda.

Agus berpendapat, dalam aturan yang mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 53/PUU-VI/2008 disebutkan, tidak semestinya perda CSR dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

“Tetapi saya tidak tahu. Rasanya aturan ini dipaksakan untuk dikeluarkan. Saya rasa ini sudah menyalahi aturan hukum,” ujar Agus dalam konfrensi pers di Kantor Kadin Pati, Kamis (9/11/2023).

Hal senada juga diungkapkan Ketua Kadin Pati, Didik Supriyanto. Baginya berapapun nominalnya di dalam usulan dapat merugikan dan membebani perusahaan.

Menurutnya, selama ini sejumlah perusahan telah mengeluarkan dana CSR. Melalui dana itu pula, perusahan telah memberi santunan, bantuan sosial hingga bertanggung jawab atas lingkungan sekitar perusahan.

“Ketika ini masuk atau lari ke pemerintah semua, bagaimana dengan anak yatim dan lingkungan sekitar perusahan. Makanya dana CSR harus dikelola oleh perusahaan masing-masing agar tepat sasaran,” ungkapnya.

Berdasarkan beban yang diterima perusahaan, Didik meminta Raperda CSR tidak diberlakukan dan disahkan. Sebab, hal itu dapat mengganggu iklim dan menganggu dapur perusahaan.

Di sisi lain, Ranperda CSR yang ramai dibicarakan dinilai sebagai langkah colongan dari DPR Pati. Mengingat, sebagai oraganisasi pengusaha, mereka merasa tidak dilibatkan dalam proses pembentukan Raperda itu.

Baca Juga: Sepi Pengunjung, Plaza Pragolo Pati Akan Dialihfungsikan

“Kami merasa tidak pernah diundang. Tetapi yang diundang hanya perwakilan perusahan saja. Padahal kami yang menaungi justru tidak. Ini sangat konyol,” kata Ketua HIPMI Pati, Anjas Felady.

Ranperda CSR memang telah dibahas sejak tahun 2022 lalu. Namun, selama kurun waktu itu, nominal yang diusulkan sebesar 1,5 hingga 2 persen tidak disepakati oleh eksekutif. Akibat Reperda tak kunjung disahkan hingga saat ini.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

33,383FansSuka
13,322PengikutMengikuti
4,303PengikutMengikuti
121,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER