BETANEWS.ID, PATI – Kabupaten Pati menjadi salah satu daerah yang menerima manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana tersebut, oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati kemudian diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat hingga peningkatan pelayanan kesehatan.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 Tahun 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
“DBHCHT ini dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan hingga penegakan dan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pati, Anik Sukristiyani, Senin (27/11/2023).
Baca juga: Petani Tembakau di Pati Terima Manfaat Dana Cukai
Menurutnya, untuk pembagian DBHCHT yaitu bidang kesejahteraan sebanyak 50 persen, bidang kesehatan 40 persen, serta penegakan dan sosialisasi 10 persen. Ia menyebut, DBHCHT yang diterima Pemkab Pati pada tahun 2023 ini mengalami kenaikan dibanding dengan tahun 2022 lalu.
“Dari sebelumnya di tahun 2022 hanya Rp11,3 miliar, tahun ini naik sebanyak Rp3,7 miliar. Jadi dana yang diterima yakni Rp15 miliar,” ungkapnya.
Menurut Anik, Kabupaten Pati merupakan salah satu daerah penghasil cukai dan tembakau. Meski begitu, hal tersebut tidak menjadi indikator jumlah penerimaan DBHCHT. (adv)
Editor: Ahmad Muhlisin