BETANEWS.ID, KUDUS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus akan menetapkan tersangka kasus dugaan laporan pertanggungjawaban (LPj) fiktif dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari Pemkab Kudus pada bulan ini. Namun, terkait siapa yang akan ditetapkan tersangka dan berapa orang, Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W Putro, belum mau mengungkapnya.
“Mudah-mudahan di bulan ini kita sudah bisa menetapkan tersangka. Untuk jumlah yang akan ditetapkan tersangka, melihat alat buktinya,” jelasnya usai menggeledah kantor KONi Kudus, Kamis (2/11/2023).
Henri mengatakan, penggeledahan itu bertujuan untuk mencari barang bukti dan dokumen yang tak bisa ditunjukan para saksi. Ada beberapa dokumen serta satu unit laptop yang dibawa oleh Kejari Kudus untuk jadi tambahan bukti.
Baca juga: Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Tahun 2022, Kejari Kudus Geledah Kantor KONI
“Barang yang kita bawa ini hanya untuk melengkapi alat bukti yang ada. Nantinya, barang bukti akan kita inventarisir dan dipilah mana yang ada kaitannya dengan LPj fiktif,” ujar Henri.
Henri mengatakan, kontruksi kasus ini ada kaitannya dengan dugaan LPj fiktif dana hibah KONI dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus tahun anggaran 2022 dengan jumlah dana Rp10,9 miliar.
“Ada dugaan pengelolaan dana hibah yang bukan sesuai peruntukannya. Ada juga LPj fiktif dan banyak sekali yang tidak sesuai,” bebernya.
Henriyadi mengungkapkan, atas pengelolaan dana hibah yang tak sesuai peruntukannya tersebut, sehingga terjadi kerugian negara. Penghitungan awal oleh Kejari Kudus, ada kerugian negara kurang lebih Rp1,6 miliar.
Baca juga: Geledah Kantor KONI Kudus, Kejari Angkut Dokumen Administrasi 2023
“Kerugian tersebut dari penghitungan awal. Bisa saja nanti kerugian negara bisa bertambah,” ungkapnya.
Pihaknya juga masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Semoga saja dengan alat bukti yang kita sajikan bisa memperjelas dan melengkapi alat bukti yang ada. Sehingga segera bisa ada yang ditetapkan tersangka,” tandasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin