BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, melalui Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) Jepara akan mengeluarkan surat edaran (SE) yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) beragama Islam untuk kembali tertib membayar zakat pengahasilan.
Ketua Baznas Jepara, Sholih, menjelaskan, selama ini hanya 50 persen ASN Jepara yang tertib mengeluarkan zakat. Jumlah zakat penghasilan yang selama ini diterima oleh Baznas setiap tahunnya juga terhitung kecil yaitu Rp5 miliar saja. Hal itu sangat jauh berbeda dengan Kabupaten Karanganyar yang total zakat penghasilannya bisa mencapai Rp 20 miliar.
Baca juga: Meski Tak Kena Gusur, Puskesmas Kedung II Akan Ikut Direlokasi
“Karena kalau di Karanganyar itu 2,5 persen zakat yang dipotong tidak hanya dari gaji pokok tapi juga tunjangannya. Sedangkan di Jepara selama ini kan yang dipotong cuma 2,5 persen dari gaji pokok dan yang membayar juga baru 50 persen dari jumlah ASN,” katanya usai kegiatan Pekan Peduli Sosial (Baznas) di Aula Mall Pelayanan Publik (MPP) Jepara, Senin (6/11/2023).
Dasar inilah yang membuat Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta, mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan seluruh ASN agar kembali tertib untuk mengeluarkan zakat penghasilan. Tak hanya itu, di aturan baru ini, pemotongan 2,5 persen berlaku untuk gaji pokok dan tunjangan.
“Jadi nanti 2,5 persen gaji yang dipotong itu gaji pokok ditambah tunjangan. Kalau selama ini kan baru gaji pokoknya aja,” jelasnya.
Sedangkan bagi ASN yang menolak adanya regulasi, ia mengatakan bahwa bagi yang keberatan, untuk membuat surat pernyataan.
“Kalau ada ASN yang keberatan setor zakat maka yang bersangkutan bisa membuat surat pernyataan,” tegasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin