BETANEWS.ID, PATI – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Pati, tahun 2023 ini mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Kepala Disdagperin Pati, Hadi Santoso, mengatakan, alokasi dana cukai tersebut mencapai Rp200 juta. Dana sebesar itu sudah masuk dalam anggaran murni maupun perubahan.
Dari anggaran DBHCHT itu, kemudian dimanfaatkan untuk peningkatan kapasitas atau kemampuan para pelaku industri rokok.
“Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 Tahun 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Yaitu untuk peningkatan kapasitas para pelaku industri rokok yang ada di Pati,” ujar Hadi, Senin (27/11/2023).
Baca juga: Manfaatkan DBHCHT, Dinkes Pati Pacu Peningkatan Layanan Kesehatan
Menurutnya, dalam rangka peningkatan kemampuan pelaku industri rokok tersebut, mereka diberikan program pelatihan, yakni pelatihan pelintingan dan pelatihan pengemasan. Untuk pelatihan pelintingan, diberikan kepada karyawan pabrik rokok Cikal Kembar yang ada di Wedarijaksa.
“Kemudian, pelatihan juga diberikan untuk karyawan pabrik rokok Naga Biru di Tambaharjo, Pati. Bentuk pelatihannya yaitu pelintingan dan pengemasan,” ungkapnya.
Ia berharap, melalui pelatihan tersebut, kualitas produksi rokok yang ada di Pati bisa meningkat. Sehingga, nantinya dapat meningkatkan permintaan produk produk rokok asal Pati. (adv)
Editor: Ahmad Muhlisin

