BETANEWS.ID, PATI – Revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pengisian Perangkat Desa hingga kini belum juga tuntas. Terkait hal itu, DPRD Pati kecewa karena menilai ada ketidakkonsistenan dari pihak eksekutif tentang perbup tersebut.
Wakil Ketua DPRD Pati Joni Kurnianto bahkan sempat melakukan interupsi pada sidang paripurna yang digelar Senin (27/11/2023). Dalam rapat-rapat sebelumnya, dari pihak eksekutif menyebut bahwa revisi itu sudah selesai. Namun, hingga kini ternyata belum ada kejelasan soal itu.
“Saya tanya Pak Sekda, sebenarnya sudah sampai sejauh mana revisi Perbup Nomor 55 ini?” tanya Joni.
Baca juga: Pengusaha Pati Tolak Raperda CSR: ‘Rasanya Aturan Ini Kok Dipaksakan’
Menggapi hal itu, Sekretaris daerah (Sekda) Pati, Jumani, menyebut, revisi perbup tentang pengisian perangkat desa itu sudah ada di Penjabat (Pj) Bupati Pati. Namun, kemarin-kemarin, Pj Bupati sedang sibuk di luar.
“Sudah ada di Pak Bupati. Tapi, beliau kemarin-kemarin lagi sibuk di luar,” ujar Jumani yang saat itu juga ada Pj Bupati Pati yang menghadiri sidang paripurna.
Sementara itu, saat keluar ruang sidang paripurna, Pj Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro, mengatakan, Perbup Nomor 55 sudah direvisi.
Baca juga: Soal Wacana Alih fungsi Plaza Pragolo, Dewan Minta Ada Uji Kelayakan Dulu
“Oh, untuk perbup 55, jadi kemarin sudah berubah. Ada beberapa beberapa desa yang sudah mengajukan pengisian perangkat desa ini. Jadi kita nanti ceklist yang mana-mana,” ujar Henggar.
Ia pun menyampaikan, untuk pengisian perangkat desa ini harus ada persetujuan dahulu dari bupati. Kemudian mengenai kapan pengisian perangkat desa akan terlaksana, Henggar mengatakan dimungkinkan Desember atau Januari 2024.
Editor: Ahmad Muhlisin