BETANEWS.ID, PATI – Unit Reskrim Polsek Kayen, Polresta Pati berhasil berhasil membekuk pelaku penganiayaan yang menimpa Supriyanto (40) Warga Dukuh Demangan RT 23 RW 3 Desa Boloagung, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.
Kapolsek Kayen AKP Imam Basuki mengatakan, pelaku yang ditangkap tersebut adalah seorang remaja berinisial AD (19). Ia merupakan tetangga dari korban.
Baca Juga: Awas! Diabetes Kian Banyak Serang Usia Produktif
Kapolsek menjelaskan, peristiwa pembacokan itu terjadi pada Sabtu (18/11/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Pelaku pada saat itu datang ke rumah korban dan kemudian terjadi cekcok antara mereka di ruang tamu rumah korban yang berujung pembacokan, ” ujar Kapolsek dalam rilis tertulisnya, Senin (20/11/2023).
Pelaku melakukan pembacokan dengan menggunakan sabit yang telah dibawanya dari rumah. Pembacokan itu mengenai kening dan dada sebelah kiri korban.
Korban yang mengalami luka bacok itu, akhirnya dilarikan ke RSUD Kayen oleh keluarga korban untuk mendapatkan perawatan.
“Setelah mendapatkan laporan adanya peristiwa pembacokan itu, Unit Reskrim Polsek Kayen kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 buah sabit,” ungkapnya.
Baca Juga: Penderita Diabetes di Pati Capai 29 Ribu, Kadinkes: Masih Banyak yang Belum Terdeteksi
Lebih lanjut AKP Imam Basuki membeberkan, motif pelaku membacok korban karena dendam lama. Sebab, pelaku tidak terima pada saat berkelahi dilerai oleh korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan.
Editor: Haikal Rosyada