BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menggelontorkan anggaran Rp40 miliar untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dari nominal tersebut, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kudus dapat bagian Rp7,8 miliar.
Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kudus, Moh Wahibul Minan, mengatakan, anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Kudus. Sementara untuk penyalurannya dilakukan dalam dua tahun, yaitu 2023 sebanyak 40 persen dan 2024 60 persen.
“Insyalalh di 2023 dan 2024 alokasi anggaran untuk Pilkada di Kudus bisa direalisasikan. Di 2023 realisasinya kemungkinan kurang lebih Rp4 miliar,” ungkap Minan di Kantor Bawaslu Kudus, Selasa (31/10/2023).
Baca juga: Ini Harapan Ojol Kudus pada 3 Pasangan Capres dan Cawapres Terpilih di Pilpres 2024
Anggaran tersebut, lanjut Minan, nantinya tidak hanya digunakan untuk pengawasan saja, tapi juga untuk kegiatan sosialisasi dengan stakeholder, kebutuhan perkantoran, serta honor Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dengan jumlah 27 orang.
“Termasuk juga nanti ada kegiatan rapat dengan Panwascam dan lainnya. Semua sudah tercover di dalamya,” beber Minan di Kantor Bawaslu Kudus, Selasa (31/10/2023).
Minan mengungkapkan, alokasi anggaran tersebut sudah disepakati oleh Pemkab Kudus, serta sudah ditandatangani Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dia menegaskan, penyediaan anggaran untuk Pilkada oleh Pemerintah Daerah (Pemda) merupakan ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) saat ink sudah tahap koreksi di Bagian Hukum Setda Kudus,” bebernya.
Editor: Ahmad Muhlisin