BETANEWS.ID, SEMARANG – Pemprov Jateng menyerahkan dana hibah untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024 sebanyak Rp985.326.500.000. Anggaran itu diberikan kepada KPU dan Bawaslu Jateng sebagai penyelenggara teknis dan pengawas.
Penyerahan dana hibah tersebut ditandai dengan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemprov Jateng dengan KPU Jateng dan Bawaslu Jateng di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (15/11/2023).
NPHD ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana bersama Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono dan Ketua Bawaslu Jateng, Muhammad Amin.
Baca juga: Pilkada Kudus 2024 Butuh Anggaran Rp42,48 Miliar
Anggaran tersebut bersumber dari APBD Perubahan Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2023 dan APBD Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2024. Secara rinci, dana hibah untuk KPU Jateng senilai Rp791.608.630.000, sedangkan untuk Bawaslu Jateng senilai Rp193.717.870.000.
Pencairan dana hibah tersebut dilakukan dua tahap. Tahap pertama dicairkan paling lambat 14 hari setelah penandatanganan NPHD. Sedangkan untuk tahap kedua dicairkan paling lambat empat bulan sebelum pemungutan suara.
Nana Sudjana mengatakan, penyerahan dana hibah untuk Pilkada tersebut merupakan mandat dari undang-undang tentang pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Perjanjian hibah daerah itu juga wujud komitmen bersama antara Pemprov Jateng dalam menyukseskan Pemilukada 2024.
Baca juga: KPU Demak Dapat Anggaran Rp47 Miliar untuk Pilkada 2024
“Dengan adanya dana ini, akan lebih memperlancar pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 yang memang perlu dipersiapkan dari sekarang,” kata Nana.
Menurut Nana, kesuksesan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur nanti juga tidak lepas dari peran seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah, penyelenggara pemilu, TNI-Polri, serta keterlibatan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan masyarakat itu sendiri.