BETANEWS.ID, DEMAK – Kuasa hukum Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu, Arif Faisol mengaku kecewa dengan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) terhadap terdakwa pemalsuan akta autentik dan pencurian sertifikat tanah yang divonis hukuman dua bulan.
Putusan dengan dakwaan pemalsuan akta autentik dan pencurian 58 sertifikat milik Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu terhadap lima tersangka, dijatuhi hukuman kurungan berbeda-beda.
Baca Juga: Nelayan Demak Dapat Bantuan Senilai Rp1,5 M
Adapun perinciannya, Agus Supriyanto, Purwo Adhi Nugroho, dan Mieke Santana divonis 2 bulan 7 hari. Sedangkan Wahyu Sugihantoro dan Arso Budianto divonis 1 bulan 22 hari
Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim, yang beranggotakan Lusi Emmi Kusmawati, Obaja Sitorus, dan Misna di Pengadilan Negeri Kelas IB Demak, pada Kamis (12/10/2023).
Arif mengatakan putusan hakim seperti itu dinilai memprihatinkan, karena telah menjatuhkan hukuman ringan terhadap terdakwa. Padahal, tuntutan sebelumnya diajukan satu tahun dan dua tahun.
“Putusan yang seperti ini memang sangat memprihatinkan, karena tuntutan sudah satu tahun, dua tahun, tapi ternyata putusan cuma satu bulan dan dua bulan, dalam praktik ini minimal dua pertiga,” kata pria sekaligus Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kabupaten Demak.
Untuk itu, pihaknya meminta banding kepada PN, agar kedepannya tidak menjadi citra buruk bagi hukum di Kabupaten Demak dan Indonesia.
“Tentunya hari ini Jaksa harus melakukan banding, karena jauh dari tuntutan sebisa mungkin. Saya sangat kecewa sekali, semoga ini tidak menjadi citra buruk hukum yang ada di Indonesia,” paparnya.
Baca Juga: Petani Demak Keluhkan Irigasi, Bupati: Perkiraan BMKG, November Hujan
Sementara itu, Ketua Yayasan Sunan Kalijaga Kristiawan Saputra hanya bisa berharap hakim dapat berlaku adil dalam memberikan keputusan hukuman terhadap terdakwa.
“Semoga saja ini putusan yang terakhir dan harapan kami hakim melihat fakta persidangan. Jadi terlalu jauh dari harapan. Minimal dua pertiga dari tuntutan,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada