PN Kudus Batalkan Hasil Tes Seleksi Perangkat Desa Kuwukan yang Digelar FISIP Unpad

BETANEWS.ID, KUDUS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus memutuskan membatalkan hasil tes seleksi Perangkat Desa Kuwukan yang digelar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Padjajaran, Kamis (5/10/2023).

Penggugat hasil tes seleksi perades ini adalah Angga Kawiryan dengan Tergugat I adalah Universitas Padjadjaran Bandung, Tergugat II Panitia Pengisian Perangkat Desa Kuwukan, Tergugat III Kepala Desa Kuwukan, Tergugat IV Camat Dawe, dan Tergugat V Bupati Kudus.

Kuasa hukum penggugat, Andreas Wibowo, menyampaikan, sesuai putusan bernomor 24/Pdt.G/2023/PN Kds, PN Kudus menerima dan mengabulkan gugatan kliennya sebagian. Salah satunya memutuskan menghukum para tergugat untuk membatalkan hasil ujian seleksi Perades di Desa Kuwukan.

-Advertisement-

Baca juga: Terkait Sengkarut Pelantikan Perades, Bergas: ‘Kekosongan Perangkat Desa Tak Jadi Persoalan’

“Artinya, tes Computer Assisted Test (CAT) seleksi Perades tahun 2023 dibatalkan, yang bekerja sama dengan Unpad (Universitas Padjajaran) pada khususnya,” ujar Andrias kepada awak media di Cafe Seperdua Kudus, Kamis (5/10/2023).

Dengan pembatalan ini, lanjut Andreas, para tergugat harus membatalkan hasil ujian perades yang bekerjasama dengan Unpad, baik yang sudah dilantik maupun yang belum.

“Bagi yang sudah dilantik, pembatalan pelantikan akan dilakukan setelah adanya Surat Keputusan (SK) kami ke PTUN dengan dasar putusan perbuatan melawan hukum,” jelasnya.

Meski begitu, Andreas mengakui, bahwa tergugat l dan tergugat V punya hak untuk upaya banding. Namun, sampai sekarang ia  belum mendapatkan informasi untuk upaya hukum tersebut.

“Setelah adanya putusan ini, gugatan akan berlanjut ke PTUN Semarang untuk membatalkan perangkat desa yang terlanjur dilantik, dengan dasar putusan PN ini. Sementara yang belum dilantik dengan otomatis batal,” bebernya.

Meski begitu, pihaknya juga akan menunggu 14 hari ke depan hingga putusan PN Kudus hari ini berkekuatan hukum tetap atau incraht. Namun, apabila dalam waktu 14 hari ke depan ada upaya hukum banding dari pihak tergugat, pihaknya akan menghormati proses hukum tersebut.

Baca juga: Tak Juga Dilantik, Garank 1 Segera Siapkan Langkah Hukum

“Jika dalam waktu 14 hari para tergugat tidak ada upaya banding, maka kekuatan hukum tetap atau incraht. Kalau ada upaya hukum, kita menunggu hasil dari banding,” ujarnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan sudah mendengar adanya putusan tersebut. Sebagai Tergugat V, pihaknya tidak ingin melakukan banding. Bahkan, pihaknya mengimbau, agar semua pihak bisa menerima dengan semua keputusan yang ada.

“Tinggal semua pihak menerima. Sesuai dengan prosedur saja, kalau memang salah ya selesai,” ujar Bergas di Rumah Dinas Bupati Kudus, Kamis (5/10/2022).

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER