Pilkada Dipercepat, Badan Adhoc Pemilu 2024 Double Job?

BETANEWS.ID, DEMAK – Pemilihan kepala daerah (pilkada) yang semula dijadwalkan pada 27 November 2024, dimajukan menjadi September 2024. Percepatan pemungutan suara itu menjadi pertanyaan apakah badan Adhoc pemilihan umum (pemilu) 2024 rangkap kerja atau double job.

Adapun badan adhoc pemilu 2024 ini mencakup Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Baca Juga: Tekan Bullying, Pemkab Demak Ajak Guru Koordinasi

-Advertisement-

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Demak, Bambang Setyabudi mengatakan, berdasarkan informasi dari KPU RI saat ini sedang melakukan pengajian mengenai hal itu. Sehingga pihaknya belum bisa mamastikan mengenai mekanisme yang akan dilakukan.

“Sekali lagi kami belum bisa menyatakan nanti skemanya seperti apa, karena masih dalam kajian KPU RI baik ketentuan perundang-undangan dan efektivitasnya, ” katanya, Rabu (4/10/2023).

Menurutnya, rangkap kerja bisa saja terjadi oleh badan adhoc. Sebab hal itu dinilai lebih efektif dan tidak membutuhkan rekruitmen panitia pilkada yang baru.

“Kalau nanti misalnya tidak ada putaran kedua itu irisannya tidak cukup banyak, sehingga efektif orang yang sama itu tidak ada persoalan,” paparnya.

Baca Juga: Petani Demak Gigit Jari Gegara Air Irigasi

Tidak hanya itu, faktor sarpras juga menjadi pertimbangan jika dibentuknya badan adhoc yang baru. Mengingat keterbatasan tempat yang digunakan oleh panitia pemilu dan pilkada di kabupaten Demak.

“Jika sendiri-sendiri, problemnya ada di sarpras pemerintah daerah. Hari ini saja tiap kecamatan belum bisa memberikan tempat yang layak untuk PPK apalagi ketika ada tambahan PPK Pilkada dan Panwascam, sehingga perlu berpikir keras dalam pemenuhan adminstrasi itu,” pungkasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER