BETANEWS.ID, PATI – Warga Serutsadang, Kecamatan Winong, Pati, Jawa Tengah, meminta kandang ternak ayam yang lokasinya tidak jauh dari pemukimam ditutup permanen. Sebab, kandang yang memiliki kapasitas lebih dari 34 ribu ayam itu, disebut menimbulkan bau busuk dan banyak lalat.
Kondisi itu, menurut warga sangat mengganggu dan membuat warga tidak nyaman. Apalagi, di dekat lokasi itu ada pedagang buah.
Baca Juga: Geruduk Balai Desa Serutsadang Pati, Warga Minta Kandang Ayam Ditutup
”Kandang harus dipindah atau dinonaktifkan. Kalau diisi, warga terganggu. Dampak dari bau, dampak dari lalat. Ndak mungkin kami protes kalau ndak mengganggu,” kata Suwandi, salah satu warga Desa Serutsadang, Kamis (5/10/2023).
Ia mengatakan, radius bau busuk dari kandang ayam itu mencapai ratusan meter. Padahal letak kandang berada di samping rumah warga.
”Padahal rumah kami berjarak ndak ada 50 meter dari kandang ayam. Ada yang samping persis,” ungkapnya.
Menurutnya, kandang ayam ini sudah berdiri sekitar 5 tahun yang lalu. Sebelumnya, warga juga melancarkan aksi protes. Namun tidak diindahkan.
”Dulu-dulu sudah sempat protes. Dia minta waktu, minta tempo. Kalau ada biaya mau dinonaktifkan atau dipindahkan. Tadi didiamkan malah lalatnya semakin banyak,” imbuhnya.
Bahkan katnya, warga tidak pernah diminta izin terkait pendirian kandang ayam itu. Mereka pun menyangsikan perizinan kandang ayam yang terletak di Jalan Winong-Jakenan itu.
”Kami juga menanyakan kok bisa keluar perizinannya. Ndak ada tetangga yang tanda tangan atau dimintai izin. Kalau Pak RT kurang tahu saya,” ucapnya.
Sementara itu, Ahmad Widiono, selalu pengelola kandang ayam menyampaikan, bahwa pihaknya bakal mengakomodir keinginan warna, khususnya terkait bau.
Baca Juga: Embung Tondokerto Kering Kerontang, Ratusan Rumah di Jakenan Alami Krisis Air Bersih
“Kami akan akomodir apa yang menjadi keinginan warga. Kami akan berupaya semaksimal mungkin menghilangkan bau kotoran serta lalat,” ucapnya.
Kemudian terkait dengan izin keberadaan kandang ayam tersebut, menurutnya sudah ada izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Editor: Haikal Rosyada

