BETANEWS.ID, DEMAK – Kasus pembacokan siswa Madrasah Aliyah kepada gurunya, Ali Fatkhur Rohman hingga kini masih berlanjut, walaupun terdakwa sudah dimaafkan keluarga korban.
Pada Jumat (27/10/2023) MAR mengikuti sidang tuntutan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Demak. Pada persidangan tersebut, pelaku dituntut hukuman tiga tahun penjara.
Baca Juga: HIV/AID Meningkat, Pemkab Demak Gencar Lakukan Antisipasi
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Setiawan, pelaku dikenai Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Namun, karena Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan hal-hal yang dipertimbangkan, hukuman diringankan menjadi tiga tahun.
“Kemudian hal yang meringankannya, korban telah memaafkan anak pelaku namun proses hukum tetap berjalan. Selain itu, berdasarkan ahli kuasa hukum anak menyebutkan bahwa, anak pelaku IQ di bawah rata-rata dan tidak bisa berpikir jernih layaknya orang normal pada umumnya,” katanya, saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Demak.
Sebelumnya sempat dilakukan diversi di pengadilan. Namun pihak korban belum bisa melakukan perdamaian. Sehingga membuat proses hukum tetap berlanjut.
“Kalau alasan korban sendiri, mungkin luka yang diderita korban ini sangat berat sampai saat ini korban masih berobat jalan dan membutuhkan penyembuhan yang sangat lama,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa hukum pelaku Qoni Hajjah Masfuah, mengaku akan melakukan pembelaan secara tertulis melalui agenda persidangan pledoi yang dijadwalkan pada Senin (30/10/2023).
Baca Juga: Enaknya Pakai Mesin Tanam Padi, Tandur Lebih Cepat dan Hemat
“Kita nanti dari tim penasihat hukum akan rapat dulu mintanya apa, jadi kalau sekarang masih belum. Nanti kalau sudah dibacakan, akan kami sampaikan,” terangnya.
“Kita dari penasihat hukum, ingin memberikan pendapat kepada hakim, bahwa pendapat kita lebih baik supaya keadaan lebih baik untuk semuanya. Kita tidak adil misalnya dihukum melebihi kesalahannya, tetapi tidak adil juga dihukum terlalu ringan untuk korban,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada